Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, mulai mengubah sistem pengadaan barang dan jasa dari pola kontrak per tahun menjadi tahun jamak atau "multi years".


"Banyak manfaat yang akan diperoleh pemerintah daerah, maupun perusahaan jasa atau kontraktor apabila menerapkan sistem "multi years"," kata Wakil Bupati Kotabaru Burhanuddin di Kotabaru, Rabu.

Manfaat yang akan diperoleh pemerintah di antaranya, hanya satu kali melaksanakan lelang kegiatan untuk proyek berskala besar, biaya akan lebih efektif karena tidak selalu terpengaruh adanya inflasi.

"Pemerintah akan memperoleh jaminan kualitas hasil pekerjaan dari pihak perusahaan, karena tidak berganti-ganti perusahaan jasa atau kontraktor," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, pihak perusahaan akan membiayai proyek terlebih dahulu, karena sudah mendapatkan jaminan pembayaran dari pemerintah sebagai pihak pemilik proyek.

Bagi perusahaan, cukup satu kali mengikuti lelang untuk sebuah pekerjaan besar yang seyogyanya dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran. Dan pihak perusahaan bisa lebih efektif dan efesien dalam melaksanakan kegiatan.

Wakil Bupati menerangkan, proyek yang akan dilaksanakan dengan sistem tahun jamak, di antaranya, peningkatan kualitas jalan Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat-Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, peningkatan ruas jalan Tanjung Batu, Kecamatan Kelumpang Utara-Tanjung Smalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan.

Sebelumnya, Kabid Bina Marga Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kotabaru Hasbianta, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan proses lelang dengan menggunakan sistem multi years.

"Ada beberapa persiapan untuk multi years, di antaranya, masalah payung hukum khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan yang lainnya," paparnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016