Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru Kalimantan Selatan mengamankan satu orang laki-laki diduga pengedar sabu berinisial IP (42) warga Desa Mayangsari RT 013 Kecamatan Pamukan Barat,
"Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku IP sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat," kata Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi melalui siaran pers di Kotabaru, Ahad.
Pebe menyampaikan, menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat 05 April 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
"Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumah pelaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Pebe menerangkan di dalam penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 gram dan berat bersih 24,54 gram.
"Kemudian bukti lainnya satu buah handphone merk Vivo warna kuning, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu buah toples bening, satu buah jerigen putih, dan satu buah sendok plastik warna gold turut diamankan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku IP sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah setempat," kata Kasat Narkoba AKP Pebe Supriadi melalui siaran pers di Kotabaru, Ahad.
Pebe menyampaikan, menanggapi hal tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada hari Jumat 05 April 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
"Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah dan di sekitaran rumah pelaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Pebe menerangkan di dalam penggeledahan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24,94 gram dan berat bersih 24,54 gram.
"Kemudian bukti lainnya satu buah handphone merk Vivo warna kuning, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, satu buah toples bening, satu buah jerigen putih, dan satu buah sendok plastik warna gold turut diamankan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke kesatuan Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024