Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menetapkan tersangka terhadap sang "ratu" investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga bodong dengan kerugian korban puluhan miliar rupiah berinisial FN (27).

"Terlapor sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Kerugian 58 korban investasi BBM terhimpun Rp39 miliar

Hasil gelar perkara, ungkap Erick, tersangka dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kini, polisi terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan aset milik FN yang diduga ada kaitannya dengan perkara hukum.

Erick mengungkapkan diduga banyak aset yang perlu didalami penyidik untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

Baca juga: Polda Kalsel sita aset terlapor investasi BBM bodong miliaran

Adapun sejumlah aset milik tersangka yang telah disita antara lain dua truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter, mobil Toyota Alphard bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio DA 1510 BP.

Diketahui, tersangka FN merupakan oknum Bhayangkari atau istri dari seorang polisi berdinas di Polda Kalsel.

Dia melakukan tipu muslihat penipuan berkedok investasi solar kepada ratusan orang dengan kerugian terhimpun oleh penyidik dari 58 korban yang telah melapor Rp39 miliar.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kalsel buka posko pengaduan investasi BBM

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024