Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membuka posko pengaduan investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga bodong dengan terlapor seorang wanita berinisial FN (27).

"Posko pengaduan ini untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat atau korban yang ingin membuat laporan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Polda Kalsel turunkan laka lantas selama Operasi Keselamatan

Hingga Rabu (20/3), sudah ada 41 orang membuat laporan polisi mengaku sebagai korban dengan nilai kerugian bervariasi.

Ada korban yang mengaku merugi ratusan juta, ada pula sampai miliaran rupiah dengan sistem nilai investasi bertambah dari waktu ke waktu sejak dibukanya penawaran oleh terlapor tahun 2020.

Erick mengatakan proses penyidikan terus berjalan dengan mendalami keterangan para saksi dan pemenuhan alat bukti.

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka," ujarnya.

Baca juga: DKPP Tanah Laut mediasi dua kelompok nelayan Takisung terkait alat tangkap

Sementara kuasa hukum dari puluhan korban Muhammad Ilham Fiqri mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Kalsel membuka posko pengaduan.

"Ini wujud serius penyidik dalam menangani perkara, kami berharap terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Bahkan Ilham mendorong penyidik bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terlapor yang diketahui oknum Bhayangkari dari suami anggota Polri berdinas di Polda Kalsel, selain pidana utamanya penipuan.

"Seluruh asetnya harus ditelusuri dan disita guna bisa mengembalikan kerugian dari para korban yang totalnya Rp35 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Polda Kalsel periksa korban investasi solar bodong puluhan miliar

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024