Kalangan DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan
membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2024/2025.
"Raperda ini di tujukan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat untuk dunia usaha tentang ketersediaan tata ruang yang ada di wilayah setempat" kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru, dilaporkan Sabtu.
Baca juga: Gubernur Kalsel Paparkan tujuh Isu Stategis pada Revisi RTRW Provinsi Kalsel
Syairi mengatakan, Raperda tersebut sebagai upaya sinkronisasi Masyarakat untuk mengakses dan mengetahui wilayah didaerah kabupaten Kotabaru apakah itu perkebunan atau perumahan serta tempat- tempat usaha dan non usaha ini bisa diakses melalui Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).
Ia menambahkan, SIMTARU merupakan sistem dalam rangka mempermudahkan bagi para pelaku dunia usaha terkait informasi mengakses wilayah- wilayah di tiap-tiap kecamatan, untuk dijadikan tempat usaha dan non tempat usaha.
"Kedepannya bisa terkoneksi langsung dengan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," ujarnya
Sehingga ini bisa menciptakan suatu iklim investasi lebih efisien dan orang yang berinvestasi dengan sistem seperti ini.
Ia berharap Raperda ini bisa dilakukan pembahasan secara komperhensif dan mendalam dari berbagai sumber sehingga penerapanya dapat di maksimalkan dan dapat di setujui menjadi Perda.
Baca juga: Kalsel kemarin, Giat Provost Polda ke Polres Banjar dan peristiwa politik RTRW Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2024/2025.
"Raperda ini di tujukan untuk mempermudah layanan bagi masyarakat untuk dunia usaha tentang ketersediaan tata ruang yang ada di wilayah setempat" kata ketua DPRD Syairi Mukhlis di Kotabaru, dilaporkan Sabtu.
Baca juga: Gubernur Kalsel Paparkan tujuh Isu Stategis pada Revisi RTRW Provinsi Kalsel
Syairi mengatakan, Raperda tersebut sebagai upaya sinkronisasi Masyarakat untuk mengakses dan mengetahui wilayah didaerah kabupaten Kotabaru apakah itu perkebunan atau perumahan serta tempat- tempat usaha dan non usaha ini bisa diakses melalui Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU).
Ia menambahkan, SIMTARU merupakan sistem dalam rangka mempermudahkan bagi para pelaku dunia usaha terkait informasi mengakses wilayah- wilayah di tiap-tiap kecamatan, untuk dijadikan tempat usaha dan non tempat usaha.
"Kedepannya bisa terkoneksi langsung dengan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)," ujarnya
Sehingga ini bisa menciptakan suatu iklim investasi lebih efisien dan orang yang berinvestasi dengan sistem seperti ini.
Ia berharap Raperda ini bisa dilakukan pembahasan secara komperhensif dan mendalam dari berbagai sumber sehingga penerapanya dapat di maksimalkan dan dapat di setujui menjadi Perda.
Baca juga: Kalsel kemarin, Giat Provost Polda ke Polres Banjar dan peristiwa politik RTRW Kalsel
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024