Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Honor tenaga pendamping desa maupun kecamatan di Kabupaten  Tabalong, Kalimantam Selatan, tahun anggaran 2017 rencananya hanya dibayar sembilan bulan sebagai dampak dari efisiensi dan rasionalisasi anggaran.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Tabalong Adianoor di Tanjung, Kamis.

"Dalam APBD induk 2017 honor tenaga pendamping memang hanya untuk sembikan bulan karena adanya rasionalisasi anggarn namun sisanya kemungkinan bisa dimasukkan oada APOBD perubahan," jelas Adianoor.

Besarnya honor yang diterima tiap tenaga pendamping desa, tenaga teknis maupun pendamping kecamatan tiap bulannya tidak mengalami perubahan.

Masing-masing Rp1 juta untuk tenaga pendamping desa dan Rp2 juta bagi pendamping kecamatan maupun teknis dalam membantu program Gerakan Pembangunan Masyarakat Menuju Sejahtera (Gerbang Emas).

Selanjutnya sebagai persiapan pelaksanaan tugas pendampingan para tenaga pendamping desa mengikuti bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa.

"Tenaga pendamping desa perlu mengetahui sistem pengelolaan keuangan  desa termasuk program prioritas pemerintahan desa," jelas Kepala BPMPD setempat Syaiful Ikhwan.

Sementara itu terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2016 tiga desa yakni Desa Binjai, Desa Pamarangan Kiwa dan Desa Mahi belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap I.

Sehingga dana desa dari APBD Kabupaten 2016 tahap II yang sudah disalurkan ke desa belum 100 persen atau sekitar Rp37.6 miliar.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016