Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalsel berhasil menyita 560 tabung gas Liquefied petroleum gas (LPG),  3 kilogram (kondisi berisi)  dari pelaku pengoplosan AR (59) warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Tanta.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan tersangka AR melakukan penjualan LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram.

Baca juga: Pemkab HSS minta tambahan kuota LPG guna atasi kekurangan stok

"Dari pengoplosan ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan," jelas Anib di Tabalong, Kamis.

Selanjutnya jika dihitung sejak 2019 pelaku melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kilogram hingga sekarang menyebabkan kerugian negara sekitar  Rp 1,19 miliar.

Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan ratusan gas LPG 3 kilogram tersebut dibeli pelaku AR dari salah satu agen karena yang bersangkutan juga pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Tabalong.

"Sebelumnya pelaku kita tangkap di Jalan Nan Sarunai saat mengangkut 560 tabung LPG 3 kilogram untuk dibawa ke gudang di Kelurahan Mabuun," jelas Galih.

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di gudang milik pelaku dan ditemukan peralatan pengoplosan atau pemindahan isi LPG.

Tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram dijual pelaku ke sejumlah pemilik warung, usaha katering hingga industri rumah tangga lainnya.

Baca juga: Disperindag Balangan sebut kekosongan LPG karena kendala distribusi

Selain menyita 560 tabung LPG 3 kilogram  polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua mesin rakitan merek Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi, timbangan mekanik, timbangan gantung dan 635 tabung LPG 3 kilogram (kosong).

Pelaku AR akan  diancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada paragraf 5 pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 juta.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024