Polres Barito Kuala (Batola) jajaran Polda Kalimantan Selatan menggagalkan transaksi 20,37 gram sabu-sabu di Pelabuhan Ferry Jelapat I di Kecamatan Tamban, Kalimantan Selatan.
"Barang bukti sabu-sabu terbungkus dalam lima paket siap edar," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Kamis.
Baca juga: Polres Barito Kuala gulirkan "Sinar Batola" guna perangi narkoba
Petugas Polres Batola meringkus sang pengedar berinisial RH (25) ketika menunggu pemesan sabu-sabu di sekitar pelabuhan pada Selasa (5/3) sore.
Diaz mengatakan petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan perlintasan narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat I.
Kemudian, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala AKP Mashuri menyelidiki dan meringkus pelaku di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan tujuan Kota Banjarmasin itu.
Diaz menyebut tersangka berasal dari Banjarmasin yang berniat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Batola melalui pintu masuk jalur Sungai Barito di pelabuhan.
Baca juga: Kapolres Barito Kuala dorong daerah rawan narkoba miliki daya cegah tangkal
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kepada masyarakat, Diaz mengingatkan agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang telah masuk ke wilayah pedesaan dan menjaga sanak keluarga dari pengaruh negatif barang haram tersebut.
"Sebagai upaya pemberantasan, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangatlah berguna bagi kami selaku aparat penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Kapolres: mahasiswa kelompok rentan, bentengi diri dari narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Barang bukti sabu-sabu terbungkus dalam lima paket siap edar," kata Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko di Marabahan, Kamis.
Baca juga: Polres Barito Kuala gulirkan "Sinar Batola" guna perangi narkoba
Petugas Polres Batola meringkus sang pengedar berinisial RH (25) ketika menunggu pemesan sabu-sabu di sekitar pelabuhan pada Selasa (5/3) sore.
Diaz mengatakan petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan perlintasan narkoba di Pelabuhan Fery Jelapat I.
Kemudian, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala AKP Mashuri menyelidiki dan meringkus pelaku di sekitar kawasan pelabuhan penyeberangan tujuan Kota Banjarmasin itu.
Diaz menyebut tersangka berasal dari Banjarmasin yang berniat mengedarkan sabu-sabu di wilayah Batola melalui pintu masuk jalur Sungai Barito di pelabuhan.
Baca juga: Kapolres Barito Kuala dorong daerah rawan narkoba miliki daya cegah tangkal
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Kepada masyarakat, Diaz mengingatkan agar tetap waspada terhadap peredaran narkoba yang telah masuk ke wilayah pedesaan dan menjaga sanak keluarga dari pengaruh negatif barang haram tersebut.
"Sebagai upaya pemberantasan, informasi sekecil apapun dari masyarakat sangatlah berguna bagi kami selaku aparat penegak hukum," ucapnya.
Baca juga: Kapolres: mahasiswa kelompok rentan, bentengi diri dari narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024