Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Bea Dan Cukai Banjarmasin memusnahkan ribuan  barang-barang ilegal tanpa cukai  hasil tangkapan sejak 2014-2015.

Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin Hanan Budiarto di Banjarmasin, Kamis mengatakan, selain memusnahkan barang tanpa cukai, pihaknya  juga memusnahkan kiriman pos luar negeri yang tidak sesuai ketentuan.

Barang - barang  yang dimusnahkan itu di antaranya minuman keras dan rokok ilegal sebanyak 16.740.208 batang dari berbagai merk.

Selain itu,  40 paket kiriman pos luar negeri yang terdiri atas obat-obatan, sex toys, mainan anak-anak, kosmetik, dan bibit/benih tanaman.

Acara pemusnahan yang dilaksanakan di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di eks PT Wijaya Tri Utama Plywood Banjarmasin Selatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Komandan Pangkalan TNI-AL Banjarmasin, Kepala Pelindo III, Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin serta unsur instansi terkait lainnya.

"Akibat peredaran barang -barang ilegal tersebut, telah menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sebesar Rp6.277.575.000," katanya.

Peredaran barang tersebut juga telah melanggar pasal 29 ayat 1 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

Para tersangka  dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, dengan pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Hanan mengungkapkan, pengawan dan razia yang terus menerus dilakukan oleh pihaknya, diharapkan akan mampu menekan peredaran barang-barang ilegal yang masuk provinsi ini. Upaya tersebut. sejalan dengan fungsi Bea dan Cukai sebagai komunitas pendeteksi.

"Kerugian negara diperkirakan menurun pada 2016 ini karena upaya Bea Cukai terus menerus menekan beredarnya barang kena cukai ilegal," tuturnya usai melakukan pemusnahan barang-barang kena cukai ilegal itu.





Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016