Balangan, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan menangkap seorang pelaku penjual obat zenith saat sedang asik transaksi di daerah setempat.

"Pelaku sering menjual obat zenith makanya banyak warga yang resah sehingga anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menankapnya," kata Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono di Balangan, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan pada Selasa (18/10) sore, sekitar pukul 16.00 WITA di Desa Hauwai RT4 Kec. Halong, Kab. Balangan.

Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 410 butir 0bat daftar W jenis dextrometrophan dikemas dalam 41 bungkus plstik klip warna bening ukuran kecil.

Selanjutnya, 312 butir obat daftar W jenis Dextrometrophan dikemas dalam plastik warna bening. 46 butir obai daftar G jenis Carnophen yang dibungkus dalam plastik bening dengan merk Zenith Pharmaceuticals serta uang tunai sebesar Rp162.000.

Sedang pelaku yang diketahui bernama Marson (25) warga Desa Hauwai RT05 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, sudah sering kali mengedarkan obat-obatan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya itu Marson saat ini diamankan di Polsek Halong guna menjalanin pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

Hasil pemeriksaan sementara Marson telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 jo 196 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Jajaran Polres Balangan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran Narkoba dan obat-obatan berbahaya lainnya, bagi pelaku yang tertangkap tangan akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tutur mantan Kanit Tipiter Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Roly Supriyadi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016