Kandangan, (Antaranews Kalsel) -  Tersangka Amir Mahmud (30 tahun) yang telah melarikan diri selama 17 bulansetelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Rahmat Hidayat (24 tahun) akhirnya tertangkap.

Tersangka sebelumnya telah melakukan penganiayaan pada  Sabtu (15/5/2015)  di Desa gambah Dalam kecamatan kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan  dengan korban Rahmat Hidayat (24 tahun)  warga Desa Gambah Dalam Barat Kecamatan Kandangan.

Tersangka berselisih paham dengan  Rahmat honorer Dinas Tata Kota HSS. Pelaku mengambil parang dan kemudian membacok korban sehingga korban mengalami luka robek pada bahu sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri.

Korban harus dirawat di RSUD H Hasan Basri Kandangan sedangkan tersangka  melarikan diri ke kota Tanjung, Tabalong.

Pada bulan April 2016, tersangka berulah lagi dengan melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tabalong dan ditangkap oleh Reskrim Polres Tabalong dan pelaku diproses hukum dan divonis oleh pengadilan Tanjung selama 6 bln 15 hari.

Selesai menjalani hukuman di rutan Tanjung, Polsek Kandangan mendapat informasi bahwa tersangka mau bebas dan pada hari Minggu (16/10) maka anggota Polsek Kandangan dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sujai berangkat ke LP Tanjung dan pukul 08.00 wita tersangka dibebaskan atau  dikeluarkan dari LP Tanjung.

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono menjelaskan bahwa tersangka langsung kembali ditangkapoleh Kanit Reskrim dan anggota untuk dibawa ke Polsek Kandangan untuk menjalani proses hukum yg telah dilakukannya yaitu kasus aniratnya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016