Banjarbaru (Antaranews Kalsel) - Komisioner Aparatur Sipil Negara Prof Dr I Made Suwandi MSoc SC PhD mengatakan aparatur sipil negara di pemerintahan daerah harus mampu menjabarkan visi dan misi kepala daerah.


"Seluruh ASN harus siap dan mampu menjabarkan visi misi kepala daerah. Jika dinilai tidak mampu maka bisa dikenakan sanksi," ujarnya di depan puluhan ASN Pemkot Banjarbaru di Banjarbaru, Selasa.

Hal itu disampaikannya kepada ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru yang menjadi peserta sosialisasi sekaligus paparan peran aparatur sipil negara di era ekonomi daerah.

Dijelaskan, setiap ASN mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai visi misi kepala daerah dan setiap aparatur harus mengerti hak maupun kewajibannya tersebut.

"Setiap ASN memiliki hak dan kewajiban, wali kota dan wakil wali kota juga dan sebagai aparatur maka setiap ASN harus mampu menerjemahkan visi misi wali kota," ungkapnya.

Ditekankan, jika ASN tidak mampu menerjemahkan dan menjabarkan visi misi kepala daerah maka wali kota dan bupati bisa mengambil tindakan terhadap ASN bersangkutan.

"Jika ASN tidak mampu menjalankan perintah kepala daerah selama 6 bulan maka yang bersangkutan diperingatkan dan bisa juga jabatannya diseleksi lagi secara terbuka," ucapnya.

Menurut dia, setiap ASN juga harus mempunyai target kinerja yang jelas dan disesuaikan dengan anggaran, tanpa ada anggaran maka tidak bisa mendukung kinerja aparatur negara.

"Target kinerja harus jelas dan terukur sehingga setiap ASN memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan fungsinya sebagai aparatur negara dan pelayan masyarakat," ujarnya.

Menanggapi kekurangan jumlah ASN yang terjadi hampir di seluruh daerah, ia mengatakan jumlahnya harus sesuai dengan standar setiap daerah yang berbeda-beda kebutuhannya.

"Jumlah ASN yang kurang harus ada standar kekurangannya. Standar nasional 1,9 persen dari jumlah penduduk yang berarti sebanyak 4,35 juta ASN. Kami tidak tahu standar daerah," kata dia.

Dikatakan, langkah untuk menutupi kekurangan ASN bisa dilakukan kepala daerah melalui kebijakan menyerahkan pekerjaan kepada pihak lain yang bukan berstatus ASN.

"Contohnya di Dinas Pekerjaan Umum, kekurangan ASN maka pekerjaan kantor bisa diserahkan kepada swasta sesuai dengan keilmuan dan keahlian yang dimiliki," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016