Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar.
Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman mengatakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik mencakup Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Hulu Sungai Tengah.
"Kita ingin memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di wilayah pengawasan," jelas Taufiqurrohman di Tabalong, Selasa.
Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh UPT Badan POM dan tercatat
12 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik telah diperiksa Loka POM Kabupaten Tabalong.
Hasilnya sebanyak 9 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 3 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) menyusul temuan produk kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar)/ Ilegal
Menindaklanjuti temuan ini petugas Loka POM Kabupaten Tabalong melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan produk serta pemberian surat peringatan.
Jika masih ditemukan adanya temuan berulang di pengawasan berikutnya maka bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik serta memastikan produk yang mereka beli telah memiliki ijin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Taufiqurrohman menambahkan intensifikasi pengawasan ini merupakan langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Ke depannya diharapkan kerja sama antara Loka POM, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik.
"Masyarakat jangan lupa selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong, Taufiqurrohman mengatakan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik mencakup Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Hulu Sungai Tengah.
"Kita ingin memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik yang beredar di wilayah pengawasan," jelas Taufiqurrohman di Tabalong, Selasa.
Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh UPT Badan POM dan tercatat
12 sarana distribusi kosmetik yang terdiri dari klinik kecantikan dan agen/reseller kosmetik telah diperiksa Loka POM Kabupaten Tabalong.
Hasilnya sebanyak 9 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 3 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) menyusul temuan produk kosmetik TIE (Tanpa Izin Edar)/ Ilegal
Menindaklanjuti temuan ini petugas Loka POM Kabupaten Tabalong melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan produk serta pemberian surat peringatan.
Jika masih ditemukan adanya temuan berulang di pengawasan berikutnya maka bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik serta memastikan produk yang mereka beli telah memiliki ijin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Taufiqurrohman menambahkan intensifikasi pengawasan ini merupakan langkah preventif dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk kosmetik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Ke depannya diharapkan kerja sama antara Loka POM, pemerintah daerah dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat dalam penggunaan produk kosmetik.
"Masyarakat jangan lupa selalu CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli produk obat dan makanan," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024