Pemerintah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) 2024 untuk camat dan lurah yang mencapai Rp43 miliar.
 
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyerahkan langsung Penagihan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT pedesaan, serta perkotaan saat apel di Halaman Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin teken PKS pajak barang jasa tertentu dengan PLN
 
Menurut Ibnu Sina, tecatat sebanyak 9.100 lembar SPPT yang diserahkan kepada para camat dan lurah di Banjarmasin terdiri dari lima kecamatan dan 52 kelurahan.
 
Dia berharap target penagihan SPPT dapat tercapai dengan baik dan perkembangan di setiap kecamatan maupun kelurahan dapat terpantau.
 
"Kita sampaikan dan sesuai dengan kewajiban yang ada, semoga sesuai dengan target ini bisa tercapai. Harapannya, pendapatan asli daerah (PAD) Banjarmasin pada 2024 bisa melampaui target atau bahkan mencapai target yang diharapkan," ucap Ibnu Sina.

Baca juga: DPRD Banjarmasin minta tarif parkir tidak naik sebelum 2024
 
Kemudian, dia mengatakan Pemkot Banjarmasin juga menekankan evaluasi untuk mencegah mengulangi ketidakcapaian target.
 
Evaluasi melibatkan penilaian terhadap target yang mungkin terlalu tinggi atau kinerja yang menurun.
 
"Proses koreksi bersama diharapkan dapat memastikan pencapaian yang optimal dan memotivasi pencapaian target di masa mendatang," tutur Ibnu Sina.

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024