Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan AZ (44) terhadap seorang calon anggota legislatif Muhammad Syafei (54) bermotifkan dendam sehingga tidak ada muatan isu politik.
"Pelaku yang telah menyerahkan diri pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama," ucap Sabana di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin buru pelaku penusukan terhadap caleg
Dari hasil interogasi, Sabana mengungkapkan tersangka AZ warga Jalan Tunas Baru Banjarmasin Tengah, menyerahkan diri setelah orang tua membujuk anaknya ketika berada di Binuang Kabupaten Tapin.
Usai dibujuk orang tuanya, kemudian AZ diantar keluarga ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.
Sabana menjelaskan pelaku menusuk korban Muhammad Syafei warga Jalan Tunas Baru karena dendam lama yang sudah dipendam selama tiga tahun pada Minggu (18/2) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
"Korban mengalami luka serius sebanyak tiga mata luka di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan," tutur Sabana.
Motif dendam tersebut, dijelaskan Sabana, karena korban menuduh pelaku memungut parkir liar kendaraan, serta selama korban jadi Ketua RT tidak transparan kepada warga terkait penggunaan anggaran.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin bersihkan ratusan APK melanggar
Selain itu, pelaku juga tidak terima upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu.
"AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera,” ungkap Sabana.
Saat ini, ucap Sabana, AZ sudah menjalani pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana setelah sempat buron selama empat hari.
Sabana menegaskan sekali lagi peristiwa penganiayaan terhadap caleg tersebut tidak terkait isu politik atau perolehan suara yang didapat korban pada Pemilu 2024.
"Murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai Ketua RT," tutur Sabana.
Baca juga: KPU Banjarmasin ingatkan Caleg tatacara berkampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Pelaku yang telah menyerahkan diri pada Kamis malam mengatakan penganiayaan itu dilakukan karena faktor dendam lama," ucap Sabana di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin buru pelaku penusukan terhadap caleg
Dari hasil interogasi, Sabana mengungkapkan tersangka AZ warga Jalan Tunas Baru Banjarmasin Tengah, menyerahkan diri setelah orang tua membujuk anaknya ketika berada di Binuang Kabupaten Tapin.
Usai dibujuk orang tuanya, kemudian AZ diantar keluarga ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.
Sabana menjelaskan pelaku menusuk korban Muhammad Syafei warga Jalan Tunas Baru karena dendam lama yang sudah dipendam selama tiga tahun pada Minggu (18/2) malam, sekitar pukul 21.00 WITA.
"Korban mengalami luka serius sebanyak tiga mata luka di antaranya luka robek di leher kiri, perut sebelah kiri dan tangan kanan," tutur Sabana.
Motif dendam tersebut, dijelaskan Sabana, karena korban menuduh pelaku memungut parkir liar kendaraan, serta selama korban jadi Ketua RT tidak transparan kepada warga terkait penggunaan anggaran.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin bersihkan ratusan APK melanggar
Selain itu, pelaku juga tidak terima upah yang diberikan korban saat disuruh mengangkut barang sekolah dengan bayaran Rp50 ribu.
"AZ nekat melakukan penusukan terhadap korban karena di bawah pengaruh minuman beralkohol dengan tujuan agar korban merasa jera,” ungkap Sabana.
Saat ini, ucap Sabana, AZ sudah menjalani pemeriksaan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana setelah sempat buron selama empat hari.
Sabana menegaskan sekali lagi peristiwa penganiayaan terhadap caleg tersebut tidak terkait isu politik atau perolehan suara yang didapat korban pada Pemilu 2024.
"Murni karena rasa dendam terhadap korban sewaktu masih menjabat sebagai Ketua RT," tutur Sabana.
Baca juga: KPU Banjarmasin ingatkan Caleg tatacara berkampanye
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024