Kepala Bidang Perencanaan dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut, Kalimantan Selatan Hendro Cahyoko mengatakan, BKPSDM setempat tahun 2024 mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN)  240 orang  untuk formasi ASN dan P3K.

"Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kita  usulkan formasinya sebanyak sebanyak 39 orang. Untuk usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 201 orang," ujar Hendro Cahyoko, di Pelaihari, Selasa.

Menurut dia, untuk ASN batas usia tetap diberlakukan  35 tahun dan P3K batas usia 57 tahun.

"Kalau P3K harus memiliki pengalaman minimal dua tahun. Kalau formasinya khusus itu diinstansi Pemkab Tanah Laut," terangnya.

Kalau formasi P3K dari umum, jelas dia, bisa dari instansi lain.

"Kalau tahun kemarin 20 persen dari formasi umum dan 80 persen formasi khusus," tandasnya.

Untuk tahun 2024, lanjut dia, pihaknya belum tahu petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAn) apakah khusus saja atau umum," sebutnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, pada tahun 2023 Pemkab Tanah Laut hanya menerima P3K saja.

"Tahun kemarin formasinya P3K itu sebanyak 1.081 orang. Dari berbagai tingkatan pendidikan," tegasnya.

Kemudian, sambung dia, tenaga honorer yang masih tersisa bisa dimasukan ke formasi P3K sesuai Undang-Undang  No.20/2023.

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024