Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menyita seribu butir obat Zenith tanpa izin edar dari seorang pelaku Rizal yang diduga menjual dan mengedar obat tersebut di kota setempat.

"Sebanyak 10 boks atau seribu butir obat daftar G itu disita dari rumah pelaku yang digerebek oleh Satuan Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Hulu Sungai Utara Iptu Pol Alam di Amuntai, Jumat.

Dia mengatakan, saat dilakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku bernama Rahmadi alias Rizal (29) warga Desa Hulu Pasar Kel. Sungai Karias, Kec. Amuntai Tengah, itu polisi menemukan barang bukti tersebut.

Pelaku saat itu berada di dalam rumah dan dari hasil penyelidikan Rizal memang diduga kuat telah mengedarkan obat sediaan farmasi yang sudah dicabut izin edarnya itu.

Terus dikatakannya, penggerebekan di rumah pelaku pengedar dan penjual obat berbahaya dilakukan pada Kamis (13/10) sore, sekitar pukul 18.00 WITA.

Atas temuan barang bukti tersebut, kemudian pelaku Rizal beserta seribu butir obat Zenith jenis Charnoven itu dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami bawa pelaku ke Polres agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucapnya kepada Wartawan Antara.

Hasil pemeriksaan sementara, Rizal ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dikatakannya, jajaran Polres Hulu Sungai Utara akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat berbahaya itu dan setiap pelaku yang tertangkap tangan beserta barang bukti langsung ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, demikian Kasi Humas.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016