Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus berupa mengendalikan bahaya rokok antara lain dengan membangun beberapa kawasan tanpa asap rokok.

Selain itu, Dinkes juga terus berupa menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan, pemerintah akan terus berupaya melindungi masyarakat dari hal-hal yang mengancam kesehatan, termasuk bahaya asap rokok melalui berbagai program dan peraturan daerah.

"Kita akan memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai Perda tentang kawasan tanpa rokok yang telah kita putuskan," katanya.

Berbagai program dan Perda tersebut, kata dia, penting untuk diketahui masyarakat, sehingga ketika Perda tersebut diterapkan dan sanksi dijatuhkan kepada yang melanggar, tidak ada komplain lagi dari masyarakat.

Menurut Bupati, dalam menetapkan titik-titik Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya mudah saja, yang sulit adalah menerapkan Perda tersebut. Untuk itulah perlu kerjasama dan dukungan yang penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat.

Bupati juga menyebutkan, untuk di sekolah-sekolah peraturan ini tentunya juga berlaku untuk para guru atau pengajar. Bupati menekankan, guru-guru tidak boleh merokok di kawasan sekolah, bahkan di dalam ruangan.

Menurut dia, penerapan Perda tersebut di sekolah, perlu sinergitas yang tinggi, antara para guru dengan orangtua. Hal ini bertujuan agar para siswa tidak terpengaruh dengan rokok, bukan hanya di sekolah tapi juga di rumah.

"Pemerintah ingin mengawal masyarakat HSS agar menghilangkan, paling tidak mengurangi rokok," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan HSS telah menyelenggarakan sosialisasi Perda tanpa asap rokok dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan, yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia.

Selain itu, Perda tersebut, juga untuk melindungi hak asasi manusia dalam kesehatan, maka perlu dilaksanakan pengendalian terhadap bahaya asap rokok dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses kegiatan belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga, tempat kerja, tempat umum dan tempat-tempat lain yang ditetapkan.

Peserta Sosialisasi Perda tentang KTR seluruhnya berjumlah 300 orang, terdiri dari 60 orang dari SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, 22 orang dari Kecamatan se Kabupaten HSS, 72 orang dari Kelurahan/Desa, Kepala Sekolah, Guru UKS dan Pengurus OSIS sebanyak 77 orang, 21 orang dari Puskesmas, 1 orang dari Rumah Sakit, 30 orang dari Forum Da’i Kabupaten HSS, Instansi vertikal sebanyak 5 orang, dan 12 orang dari Organisasi Kemasyarakatan.

Sementara itu, untuk narasumber berasal dari Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS, MUI Kabupaten HSS, dan Dokter Puskesmas Kaliring.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016