Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) Andi Tenri Sompa mengingatkan masyarakat untuk sudah mengantongi undangan mencoblos berupa form model C pemberitahuan sebagai orang yang memiliki hak suara di Pemilu 2024.

"Jika sampai hari ini tidak juga menerima undangan segera melapor ke Ketua RT setempat," kata dia saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: KPU Kalsel dirikan 43 TPS khusus pada Pemilu 2024

Tenri mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membagikan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sehingga jika sampai batas waktu tersebut tak kunjung menerima suratnya maka warga diminta melapor.

Sementara bagi warga yang termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) akan menerima model A surat pindah memilih.

Baca juga: KPU HST distribusikan logistik Pemilu ke desa tertinggal

Sedangkan untuk daftar pemilih khusus (DPK) ketika akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) cukup menunjukkan KTP elektronik ataupun surat keterangan yang berlaku.

Kepada 98.088 petugas KPPS yang bertugas pada 13.584 TPS se-Kalsel, Tenri berharap mengoptimalkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan proses pemungutan suara.

"Jalin terus komunikasi dan koordinasi kepada semua pemangku kepentingan guna memastikan pelayanan terbaik kita untuk seluruh pemilik hak suara," ucapnya.

Baca juga: KPU HSU matangkan persiapan distribusi logistik pemilu

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024