Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan mengajak pemilih pemula untuk menolak segala bentuk politik uang menjelang pemungutan suara pemilu pada 14 Februari.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu HST Muhammad Taupik Rahman di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Jumat, mengatakan politik uang termasuk tindak pidana pemilu.

Baca juga: Kalsel kemarin, dana Bawaslu HST hingga Tanah Bumbu hibahkan hewan ternak

“Politik uang sering terjadi pada saat kampanye, masa tenang bahkan saat pemungutan suara,” kata dia.

Taupik menuturkan dasar hukum yang mengatur tindak pidana politik tersebut di antaranya, Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 523 ayat 1, kata dia, menyebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Kemudian, Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

Baca juga: Pemkab HST alokasikan dana Bawaslu Rp11,9 miliar untuk Pilkada

Lalu, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Sebagai upaya mengajak pemilih pemula menolak politik uang, kami menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif dengan pemilih pemula, kami harap kesadaran masyarakat meningkat untuk mencegah adanya politik uang di Hulu Sungai Tengah,” ujar Taupik.

Sementara itu, Ketua MUI HST Khairuddin meminta agar pemilih pemula menolak uang yang ditawarkan oknum untuk memilih calon tertentu saat pencoblosan pemilu.

Menurut dia, orang yang menyogok dan disogok ataupun perantara keduanya itu adalah perbuatan yang dilarang di dalam ajaran semua agama.

“Dari sudut pandang agama maupun aturan negara, menyogok dan disogok sama-sama tidak baik karena aturannya sudah jelas dilarang,” kata Khairuddin.

Baca juga: Bawaslu HST gandeng MUI cegah politik uang

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024