Anggota Bawaslu Kabupaten Balangan Eko Agus Saputra mengatakan pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif ini dilakukan berdasarkan amanah undang-undang guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Eko menuturkan, sosialisasi pengawasan partisipatif dari Bawaslu Balangan dilaksanakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pasal 102 ayat (1), bahwa Bawaslu kabupaten mempunyai kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

Baca juga: Bawaslu Banjarmasin perkuat pengawasan melalui Gakkumdu

"Pada tahun 2024 ini kita mencoba untuk merambah lebih luas lagi, selain organisasi kemahasiswaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kita juga melibatkan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Balangan," kata Eko di Balangan, Selasa.

Eko menyebutkan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu juga melibatkan sejumlah mitra perusahaan yang ada di Kabupaten Balangan.

Menurut Eko, keterlibatan semua pihak ini dikarenakan terbatasnya SDM Bawaslu Balangan dalam melakukan pengawasan pemilu baik ditingkat kabupaten, kecamatan, desa, bahkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga perlu adanya partisipasi pengawas dari masyarakat.

Sementara itu staf Bawaslu Balangan Akhmad Fayshal, mengungkapkan pengawasan partisipatif merupakan langkah kepastian dari proses tahapan pemilu dengan cara mengumpulkan data, informasi serta menginventarisasi penemuan kasus terkait pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Bawaslu Tabalong siapkan jajarannya dalam pengawasan pendistribusian logistik Pemilu

Akhmad melanjutkan, yang mana hal tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi independen dan non partisipan, sehingga proses pemilihan dapat berjalan secara jujur, adil, bersih serta transparan.

“Yang mana bahkan hasilnya pun bisa diterima oleh semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat secara luas,” ucap Akhmad.

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024