Warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan akan dibekali edukasi dan kepastian hukum sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Heru Yuwanto mengatakan pihaknya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong dalam melaksanakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Baca juga: Kemenkumham sediakan 30 TPS untuk 15 Lapas di Kalsel

"Penyuluhan dan pendamping hukum 
satu upaya   menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat," jelas Heru di Tabalong, Kamis.

Bagi Heru kerjasama LBH dan Lapas yang dituangkan daam nota kesepahaman  ini sangat membantu daam pembinaan para warga binaan atau napi selama menjalani masa hukumannya.

Keterlibatan LBH sendiri juga sangat membantu para warga binaan yang mendapat gugatan perceraian selama menjalani masa hukuman daam bentuk pendampingan hukum.

"Total ada 415 warga binaan pemasyarakatan  dan kebanyakan mereka buta hukum serta perlu pendampingan hukum khususnya di saat mendapat gugatan cerai ," tambah Heru.

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Kabupaten Tabalong M Irana Yudiartika mengatakan edukasi hukum sangat perlu khususnya bagi napi  yang bebas bersyarat agar punya bekal saat kembali ke masyarakat.

"Dengan edukasi hukum setidaknya para napi nantinya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan siap terjun ke masyarakat," ungkap Irana.

Selain edukasi LBH Peduli Hukum dan Keadilan yang telah terakreditasi sejak 2020 ini juga memberikan pendampingan hukum bagi napi yang tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata.

Hal ini sesuai Pasal 7 huruf f Pasal 9 huruf f. Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa tahanan, narapidana dan anak binaan berhak untuk mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Baca juga: KPU Banjar edukasi warga binaan Lapas Karang Intan soal pemilu

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024