Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kotabaru, provinsi setempat.

Kabid Lalintalkim Kanwil Kemenkumham Kalsel Arman Andrya di Banjarmasin, Jumat, mengatakan pembentukan tim pengawasan orang asing Kabupaten Kotabaru itu merupaka agenda lanjutan dari rapat Timpora tingkat provinsi beberapa waktu lalu.

Pembentukan Timpora itu sebagai komitmen pihak Kemenkumham Kalsel dalam melakukan pengawasan orang asing di provinsi ini.

Dengan di keluarkannya Perpres Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan, itu berpotensi meningkatkan kunjungan orang asing ke wilayah Indonesia khususnya wilayah Kalsel.

"Pengawasan terhadap orang asing sangat diperlukan hingga ketingkat kecamatan," ucapnya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Terus dikatakannya, pembentukan Timpora Kabupaten Kotabaru itu dilakukan pada hari Kamis (29/09) di wilayah kerja Kanim Kelas II Batulicin.

Pelantikan untuk anggota dan rapat Timpora Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan di wilayah kerja Kanim Kelas II Batulicin dan bertempat di Hotel Grand Surya.

Pelantik anggota Timpora Kabupaten Kotabaru dan dalam acara tersebut juga dihadiri Kabid Lalintalkim Arman Andrya, Kasubid Lantaskim Ariayana, Kakanim Kelas II Batulicin, HM Ideham beserta jajaran dan seluruh anggota Timpora Kab. Kotabaru.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016