Komisi III DPR RI dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) membahas integritas advokat saat membela klien pada kegiatan seminar nasional dan diskusi ilmiah yang digelar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Saya berharap organisasi PERADI mampu menjawab tantangan pada era semakin banyaknya organisasi advokat yang dikhawatirkan mengganggu profesionalisme seorang pengacara dalam memberikan pelayanan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sultan H Pangeran Khairul Saleh di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Ketum Ikadin minta advokat di Kalsel tingkatkan kualitas menyongsong IKN

Dia menyebutkan sebelumnya untuk memperoleh lisensi advokat sangatlah sulit, berbeda pada era sekarang karena mulai banyaknya organisasi advokat berdiri selain PERADI.

“Advokat adalah pilar penegakan hukum, sehingga organisasi advokat harus independen, bebas, dan mandiri,” ujarnya.

Khairul menjelaskan sifat independen itu harus didukung dengan metode single bar, yakni sebuah metode yang hanya ada satu wadah advokat diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat, yakni organisasi PERADI.

Sebelumnya, kata dia, Menkopolhukam merencanakan menggulirkan organisasi Dewan Advokat Nasional, mengusung metode multi bar yang bertolak belakang dengan metode single bar.

Baca juga: Kadin Kalsel surati Peradi Banjarmasin untuk mengosongkan gedung
 
Koordinator Wilayah Jawa Tengah DPN PERADI D Djunaedi (kedua kanan) didampingi Ketua DPC PERADI Banjarmasin Edi Sucipto (kanan) memberikan keterangan usai kegiatan seminar nasional dan diskusi ilmiah pada rangkaian HUT Ke-19 PERADI di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (27/1/2024). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Koordinator Wilayah Jawa Tengah DPN PERADI D Djunaedi mengatakan pembentukan organisasi Dewan Advokat Nasional tersebut muncul usai wacana perubahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali bergulir yang mana pada salah satu poin penting ada perubahan bentuk organisasi advokat dari single bar menjadi multibar.

Djunaedi menjelaskan bentuk single bar adalah suatu keharusan agar tidak mencederai keindependenan seorang advokat dalam membela hak-hak klien.

Menurut dia, jika multibar diterapkan, dikhawatirkan menjadi bumerang bagi organisasi advokat sehingga tidak dapat memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat.

Apalagi pada era sekarang, kata dia pula, organisasi advokat yang semakin banyak menjadi sebuah kendala untuk memberikan sanksi tegas terhadap advokat yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang.

“Organisasi advokat harus satu supaya terakomodir, begitu ada advokat melanggar maka dapat diberhentikan dengan mudah sehingga lebih tertib,” katanya.

Baca juga: Nur Wakib pimpin Peradi Martapura-Banjarbaru

Ketua DPC PERADI Banjarmasin Edi Sucipto mengatakan jika organisasi advokat semakin banyak, advokat yang dipecat karena melakukan pelanggaran etik akan dengan mudah pindah ke organisasi advokat lain dan beracara kembali sehingga dikhawatirkan mencederai profesionalisme dan integritas seorang advokat.

Dampak tersebut, kata dia, banyak pencari keadilan berpotensi salah memilih advokat sehingga dirugikan.

Ia menekankan bentuk single bar adalah metode yang sangat tepat agar semua advokat bersatu dalam satu organisasi, dengan demikian hak para pencari keadilan lebih terjamin dan bebas dari niat buruk para advokat yang sering melanggar kode etik profesi advokat.

“Ada sekitar 500 anggota PERADI di Banjarmasin, perkembangan pembelaan hukum sudah banyak peningkatan khususnya keprofesionalan seorang advokat, kami perlu menggaungkan acara seminar agar masyarakat semakin mengenal apa itu organisasi advokat,” tutur Edi.

Baca juga: Arus Mudik - Organda Kalsel jamin pendistribusian bahan pokok aman dan lancar

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024