Kamar Dagang dan Industri Provinsi Kalimantan Selatan (Kadin Kalsel) menyurati DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin untuk mengosongkan kantor yang berada di gedung Kadin di lantai dua Jalan Brigjend H Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

"Pengosongan ruangan dilayangkan Kadin ke DPC Peradi melalui surat bernomor 129/1X/DP/KADIN/KS/2023, yang ditandatangani Ketua Umum Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi tertanggal 7 September 2023," kata Edy Sudarmadi selaku Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel Bidang Organisasi, Hukum, Komunikasi dan Perekonomian di Banjarmasin, Rabu.

Adapun pengosongan dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Oktober 2023 atau tanggal 15 Oktober 2023.

Edy menyebut ruangan tersebut akan  difungsikan Kadin untuk keperluan organisasi sesuai hasil rapat pleno.

"Sudah diputuskan sejak Maret 2023 yang lalu, kemudian sudah disampaikan secara lisan namun karena belum ada sikap akhirnya kita munculkan surat secara resmi," jelasnya.

Sementara Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto mengaku pihaknya meminta waktu untuk mengosongkan sebagaimana surat yang telah dilayangkan Kadin.

"Dalam klausul pinjam pakai disebutkan juga minimal enam bulan sebelum Kadin memakai kita harus diberi tahu agar bisa bersiap," katanya.

Dia pun berharap kedepannya Peradi mempunyai kantor sendiri yang lebih representatif.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023