Kantor BPOM Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, membuka dan mempersembahkan tiga layanan unggulan bagi pelaku usaha atau UMKM di "Bumi Bersujud" dan "Bumi Saijaan".

"Layanan itu diantaranya penerbitan izin edar produk dan sertifikat obat dan makanan sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu sebanyak 71 jenis layanan," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin, Kamis.

Dicontohkan pada layanan itu adalah sertifikasi dan izin edar obat dan makanan seperti cara distribusi obat yang baik, izin edar obat tradisional, izin edar kosmetika, sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik, sertifikat pemenuhan aspek cara pembuatan obat tradisional yang baik secara bertahap, dan sertifikat cara pembuatan kosmetika yang baik.

Layanan berikutnya yaitu pengujian obat dan makanan sebanyak delapan jenis layanan. Layanan yang terdapat di Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini adalah pengujian pangan dan obat sederhana.

Tujuan kegiatan ini untuk menguji keamanan pangan khususnya Pangan Jajanan Anak Sekolah dan kadar obat. Kegiatan ini dilakukan bekerjasama dengan lintas sektor terkait seperti sekolah, pesantren, pasar, desa, dan kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Layanan ketiga yaitu konsultasi di bidang pengawasan Obat dan Makanan sebanyak tujuh  jenis layanan. Diantaranya konsultasi masyarakat dan pendampingan pelaku usaha dalam memenuhi standar di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik, konsultasi untuk masyarakat dan pelaku usaha pangan olahan dan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan.

Layanan sertifikasi dan izin edar loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu telah melayani sertifikasi dan izin edar obat dan makanan sejak tahun 2019.

Loka POM secara intensif melakukan pendampingan terhadap UMKM sejak tahun 2022 dengan tahapan penyampaian target pembinaan ke BPOM pusat, bimbingan teknis kepada pelaku usaha UMKM, pembinaan UMKM, pelaporan akhir, serta monitoring dan evaluasi hasil pembinaan.

"Sejauh ini jumlah industri dan UMKM yang telah mendapatkan sertifikasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) sejak tahun 2019 sebanya 20 sertifikat dengan rincian 15 di Kabupaten Tanah Bumbu dan lima di Kabupaten Kotabaru," terang Rahmat

Sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dari dua UMKM pada tahap persetujuan denah masing-masing satu UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Sertifikat CPOTB terdapat satu UMKM di Kabupaten Tanah Bumbu.

Jumlah produk yang telah mendapatkan nomor izin edar sebanyak 21 produk yaitu berupa frozen food (pentol, cireng, dan pempek), air minum dalam kemasan (AMDK), minyak goreng sawit, dan
amplang. Jumlah tersebut terbagi menjadi 13 produk di Kabupaten Tanah Bumbu dan delapan produk di Kabupaten Kotabaru.

Selama proses tersebut, BPOM telah memberikan berbagai kemudahan yaitu diskon 50% biaya sertifikasi untuk UMKM pangan olahan, kosmetik, dan obat tradisional gratis pengujian sampel produk; dan gratis biaya pendampingan dalam rangka pendaftaran Nomor Izin Edar untuk UMKM.

BPOM selalu mendukung pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran izin edar. Keuntungan produk yang telah memiliki izin edar BPOM antara lain produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk Obat dan Makanan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi khusus pangan.

Meningkatkan daya saing produk obat dan makanan, kepercayaan masyarakat meningkat dengan produk yang telah memiliki nomor izin edar BPOM. Memperluas pemasaran di dalam dan luar negeri, dann ilai tambah bagi produk.

Pelayanan Publik di Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu Pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

"BPOM termasuk penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan institusi penyelenggara negara. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan bahwa secara garis besar terdapat 3 jenis layanan di BPOM yang dapat diakses oleh masyarakat," tutup Rahmat.
Fasilitator Registrasi Kosmetik Lisna Andriani (kiri) dan M. Reza Ramadhani (kanan) saat melakukan pendampingan sarana produksi kosmetik di Kotabaru (ANTARA/HO-Loka POM Tanah Bumbu)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024