Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi pada sidang ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama, Lian Silas terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba," kata Kepala Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Eksepsi terdakwa ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ditolak hakim
Habibi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran masing-masing pelaku yang terkait terdakwa.
Seperti diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.
"Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa," ucap saksi.
Namun sejumlah rekening hanya sempat digunakan selama sembilan bulan lantaran diblokir.
Lantas Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?
Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Yusa kini menjadi terdakwa kasus TPPU terkait kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan RpRp30 juta per bulan.
Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.
Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Tujuh saksi atas nama Yusa Hendriyatmoko, Rivaldo, Kusnadi, Kristian Jaya alias Sancai, Deny Wongso, Fahrurozi, dan Fajar, semuanya merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam menjalankan bisnis narkoba," kata Kepala Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi ditemui usai sidang di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Eksepsi terdakwa ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ditolak hakim
Habibi mengatakan keterangan para saksi dibutuhkan untuk membuka peran masing-masing pelaku yang terkait terdakwa.
Seperti diungkapkan Yusa Hendriyatmoko yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Lian Silas atas perintah Fredy Pratama senilai total Rp990 juta.
"Jumlahnya ada 69 kali transfer ke terdakwa," ucap saksi.
Namun sejumlah rekening hanya sempat digunakan selama sembilan bulan lantaran diblokir.
Lantas Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjungak pun bertanya siapa yang menutup rekening tersebut?
Yusa mengaku pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel).
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Yusa kini menjadi terdakwa kasus TPPU terkait kasus gembong narkotika Fredy Pratama dan sekarang mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Yusa berperan sebagai operator keuangan dari hasil bisnis narkoba Fredy dengan mendapatkan imbalan RpRp30 juta per bulan.
Bahkan dia mengaku mendapat perintah untuk membeli sejumlah aset atas namanya di Malang berupa tanah dan ruko dengan total harga Rp4,4 miliar.
Usai keterangan tujuh saksi, sidang ditutup majelis hakim dan dijadwalkan digelar kembali Senin (29/1) pekan depan dengan mendengarkan para saksi lainnya dihadirkan JPU.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024