Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan telah merampungkan surat dakwaan tersangka Lian Silas selaku ayah gembong narkoba Fredy Pratama terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga bisa segera menjalani persidangan.

"Berkas perkara Lian Silas sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin seiring rampung-nya surat dakwaan," kata Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu.

Baca juga: Kejari Banjarmasin terima pelimpahan tahap dua kasus ayah gembong narkoba

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan Lian Silas akan menjalani persidangan pada Selasa (12/12), teregister dengan nomor 933/Pid.Sus/2023/PN Bjm dan nomor surat pelimpahan B-3295/O.3.10/Enz.2/12/2023.

Dimas menuturkan tim JPU telah menyempurnakan surat dakwaan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama sejak berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap Lian Silas terkait perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming.

Baca juga: Ketua DPRD Kalsel harap Polri segera ciduk gembong narkoba Miming

Saat ini, Fredy masih menjadi buruan Interpol karena disinyalir kerap berpindah-pindah negara untuk melarikan diri dari kejaran Bareskrim Polri.

Penyidik kepolisian menyita barang bukti milik Lian Silas berupa 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan total nilai aset senilai Rp101,4 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: PITI Kalsel dukung Polri bongkar gembong narkoba Fredy Pratama
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023