Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang wanita berprofesi tukang pijat SA (52) karena hendak mengedarkan delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,37 gram di Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Minggu, mengatakan petugas meringkus pelaku di rumahnya Jalan Kelayan, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 22 tersangka narkoba
“Pelaku menyimpan sabu di dalam dompet kecil yang disembunyikan di dalam lemari ruang tamu rumahnya,” kata dia.
Selain barang bukti sabu dan dompet kecil, personel juga menyita satu buah sendok plastik dan satu pak plastik klip bening yang diduga akan digunakan mengecer dan mengedarkan sabu.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Saat ditangkap di rumahnya, Prawira mengatakan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Dia menuturkan pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Terkait kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Personel akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujar Prawira.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Minggu, mengatakan petugas meringkus pelaku di rumahnya Jalan Kelayan, Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 22 tersangka narkoba
“Pelaku menyimpan sabu di dalam dompet kecil yang disembunyikan di dalam lemari ruang tamu rumahnya,” kata dia.
Selain barang bukti sabu dan dompet kecil, personel juga menyita satu buah sendok plastik dan satu pak plastik klip bening yang diduga akan digunakan mengecer dan mengedarkan sabu.
“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ucapnya.
Saat ditangkap di rumahnya, Prawira mengatakan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu tersebut.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Dia menuturkan pelaku terbukti tanpa hak atau melawan hukum karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Terkait kejadian itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Personel akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujar Prawira.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Fredy Pratama segera jalani sidang di Banjarmasin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024