Jajaran Polsek Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap motif pengeroyokan tiga orang pelaku yang berujung menewaskan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Heri Pramono (37).
“Kami sudah menggelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan, korban dikeroyok karena saling tersinggung dan suasana sudah panas sehingga terjadi pemukulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting usai melakukan rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin
Sebelumnya, tiga orang kawanan tukang parkir berinisial PR (39), MN (18), dan MFM (15) mengeroyok korban hingga tewas di depan warung jagung bakar di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.05 Wita.
Hingga akhirnya para pelaku diringkus pada keesokan harinya di lokasi yang berbeda dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Si korban sebelumnya mengamen di sebuah warung jagung bakar, dia marah karena diberikan uang dua ribu rupiah oleh pengunjung dan terjadi cek cok, lalu pelaku MFM seorang juru parkir menegur korban agar meminta maaf kepada pengunjung,” ujar Hendra.
Hendra menuturkan setelah korban ditegur dan ditarik paksa tangannya oleh pelaku MFM agar korban meminta maaf kepada pengunjung, korban tidak terima dan memukul pelaku, lalu pelaku membalas dengan tamparan di bagian wajah.
Saat korban hendak membalas tamparan, pelaku MFM memegang tangan korban, kemudian datang saksi Adi Gunawan dan pelaku MN hendak melerai, namun pelaku justru menampar MN, lalu MN membalas dengan dua kali pukulan.
Baca juga: Pria lansia di Teluk Dalam Banjarmasin tewas di dalam rumah
Hendra terus mengatakan korban yang juga mantan atlet tinju itu kemudian berontak dan membanting MFM ke tanah, lalu pelaku PR tidak terima dan datang dari seberang jalan menghampiri korban langsung menampar sebanyak tiga kali.
Korban yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Banjarmasin itu, memberikan perlawanan dengan menampar dan membanting tubuh pelaku PR ke tanah.
Karena pelaku masih memberikan perlawanan, PR ke seberang jalan mengambil balok kayu satu meter lalu menghampiri korban dengan pukulan satu kali tepat di bagian kepala menggunakan balok kayu, korban langsung terkapar di tempat berlumuran darah.
Baca juga: Remaja bacok pria dewasa di Banjarmasin usai alami masalah keluarga
Para pelaku meninggalkan tempat kejadian, salah satu saksi yakni Muhammad Hendra membonceng korban menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi hingga akhirnya korban mengembuskan nafas terakhir saat di rumah sakit.
Kanit Reskrim mengatakan saat ini proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara itu, Ayah korban yakni Suprianto (65) meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan tidak seharusnya dengan cara menghilangkan nyawa seseorang.
Dia mengungkapkan anaknya mengamen hanya sekedar melepaskan kejenuhan di sela-sela aktivitasnya sebagai seorang guru.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan adil,” ujarnya.
Baca juga: Sita 48,25 gram sabu, Polsek Banjarmasin Tengah bekuk jaringan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
“Kami sudah menggelar rekonstruksi sebanyak 18 adegan, korban dikeroyok karena saling tersinggung dan suasana sudah panas sehingga terjadi pemukulan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra Agustian Ginting usai melakukan rekonstruksi di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan berencana 32 adegan rekonstruksi di Banjarmasin
Sebelumnya, tiga orang kawanan tukang parkir berinisial PR (39), MN (18), dan MFM (15) mengeroyok korban hingga tewas di depan warung jagung bakar di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Antasan Besar, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, pada Jumat (15/12) sekitar pukul 22.05 Wita.
Hingga akhirnya para pelaku diringkus pada keesokan harinya di lokasi yang berbeda dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Si korban sebelumnya mengamen di sebuah warung jagung bakar, dia marah karena diberikan uang dua ribu rupiah oleh pengunjung dan terjadi cek cok, lalu pelaku MFM seorang juru parkir menegur korban agar meminta maaf kepada pengunjung,” ujar Hendra.
Hendra menuturkan setelah korban ditegur dan ditarik paksa tangannya oleh pelaku MFM agar korban meminta maaf kepada pengunjung, korban tidak terima dan memukul pelaku, lalu pelaku membalas dengan tamparan di bagian wajah.
Saat korban hendak membalas tamparan, pelaku MFM memegang tangan korban, kemudian datang saksi Adi Gunawan dan pelaku MN hendak melerai, namun pelaku justru menampar MN, lalu MN membalas dengan dua kali pukulan.
Baca juga: Pria lansia di Teluk Dalam Banjarmasin tewas di dalam rumah
Hendra terus mengatakan korban yang juga mantan atlet tinju itu kemudian berontak dan membanting MFM ke tanah, lalu pelaku PR tidak terima dan datang dari seberang jalan menghampiri korban langsung menampar sebanyak tiga kali.
Korban yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar di Banjarmasin itu, memberikan perlawanan dengan menampar dan membanting tubuh pelaku PR ke tanah.
Karena pelaku masih memberikan perlawanan, PR ke seberang jalan mengambil balok kayu satu meter lalu menghampiri korban dengan pukulan satu kali tepat di bagian kepala menggunakan balok kayu, korban langsung terkapar di tempat berlumuran darah.
Baca juga: Remaja bacok pria dewasa di Banjarmasin usai alami masalah keluarga
Para pelaku meninggalkan tempat kejadian, salah satu saksi yakni Muhammad Hendra membonceng korban menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi hingga akhirnya korban mengembuskan nafas terakhir saat di rumah sakit.
Kanit Reskrim mengatakan saat ini proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sementara itu, Ayah korban yakni Suprianto (65) meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya.
Menurutnya, penyelesaian perselisihan tidak seharusnya dengan cara menghilangkan nyawa seseorang.
Dia mengungkapkan anaknya mengamen hanya sekedar melepaskan kejenuhan di sela-sela aktivitasnya sebagai seorang guru.
“Saya berharap proses hukum ini berjalan dengan adil,” ujarnya.
Baca juga: Sita 48,25 gram sabu, Polsek Banjarmasin Tengah bekuk jaringan narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024