Kepolisian Resort Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengamankan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pengamanan tersebut untuk menjaga agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan tanpa gangguan.
Baca juga: Bawaslu dan Polres Tabalong teken kerja sama tugas pengawasan Pemilu 2024
“Yang terlibat pelipatan dan pengecekan surat suara terlebih dahulu diminta identitas oleh KPU didampingi pihak kepolisian serta wajib memakai tanda pengenal,” kata Anib di Tabalong, Kamis.
Selain itu, Anib menuturkan seluruh pekerja yang menyeleksi dan melipat surat suara tidak diperbolehkan membawa barang ke lokasi pelipatan termasuk makanan dan minuman, serta barang lain.
“Tidak sembarang orang bisa masuk ke lokasi pelipatan kecuali yang sudah mendapat izin," tutur Anib.
Baca juga: Dandim : Optimalkan deteksi dini dalam pengamanan pemilu
Kegiatan pengamanan dan pengawasan pelipatan surat suara Pemilu 2024 bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan pemilu serta mengantisipasi kecurangan atau gangguan yang dapat menghambat penyelenggaraan pemilihan presiden dan legislator tersebut.
Anib menegaskan seluruh elemen harus menjamin keadaan aman dan kondusif saat para pekerja saat berada di lokasi maupun setelah meninggalkan lokasi melipat surat suara.
Baca juga: Polres Tabalong gelar pelatihan sispamkota pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pengamanan tersebut untuk menjaga agar kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan tanpa gangguan.
Baca juga: Bawaslu dan Polres Tabalong teken kerja sama tugas pengawasan Pemilu 2024
“Yang terlibat pelipatan dan pengecekan surat suara terlebih dahulu diminta identitas oleh KPU didampingi pihak kepolisian serta wajib memakai tanda pengenal,” kata Anib di Tabalong, Kamis.
Selain itu, Anib menuturkan seluruh pekerja yang menyeleksi dan melipat surat suara tidak diperbolehkan membawa barang ke lokasi pelipatan termasuk makanan dan minuman, serta barang lain.
“Tidak sembarang orang bisa masuk ke lokasi pelipatan kecuali yang sudah mendapat izin," tutur Anib.
Baca juga: Dandim : Optimalkan deteksi dini dalam pengamanan pemilu
Kegiatan pengamanan dan pengawasan pelipatan surat suara Pemilu 2024 bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran tahapan pemilu serta mengantisipasi kecurangan atau gangguan yang dapat menghambat penyelenggaraan pemilihan presiden dan legislator tersebut.
Anib menegaskan seluruh elemen harus menjamin keadaan aman dan kondusif saat para pekerja saat berada di lokasi maupun setelah meninggalkan lokasi melipat surat suara.
Baca juga: Polres Tabalong gelar pelatihan sispamkota pemilu 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024