Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Batumandi bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Balangan, Kalsel, meringkus pelaku pencurian telepon genggam.

"Pelaku kami ringkus berkat adanya laporan korban dan hasil penyelidikan anggota di lapangan," kata Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Rabu.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Sabtu (24/9) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.

Pelaku diringkus saat berada Desa Hamparaya RT02 Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Terus dikatakannya, hasil interograsi anggota di lapangan, pelaku yang berhasil diringkus itu diketahui bernama Saprudin alias Icuy (44).

Selain meringkus pelaku polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa telepon genggam atau HP tipe VIVO Y21 warna grey.

"Kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan anggota langsung mendatangi alamat rumahnya dan pelaku Icuy ada di sekitar rumah dan langsung diringkus," ucap mantan Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Banjarmasin itu.

Atas kejadian itu pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan langsung digiring ke Polres Balangan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku Saprudin alias Icuy dijerat pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Satuan Reskrim Polres Balangan akan terus melakukan tindak tegas terhadap pelaku kriminalitas yang beraksi di wilayah hukum Polres Balangan. Jangan salahkan kami kalau tindak tegas itu juga dilakukan di lapangan," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016