Mantan Gubernur Papua dua periode yang berstatus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa.
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ini pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Baca juga: JPU KPK jelaskan kronologi sebelum Lukas Enembe dirawat di RSPAD
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatan Lukas Enembe sempat menurun dan beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan
Baca juga: Hakim tolak buka rekening dan kembalikan aset Lukas Enembe
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala RSPAD Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. Albertus Budi Sulistya membenarkan kabar wafatnya Lukas Enembe pada Selasa ini pukul 10.45 WIB.
"Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," kata Kepala RSPAD saat dihubungi ANTARA di Jakarta.
Baca juga: JPU KPK jelaskan kronologi sebelum Lukas Enembe dirawat di RSPAD
Informasi dari tim hukum Lukas Enembe, termasuk dari kuasa hukum almarhum, Antonius Eko Nugroho, jenazah Lukas Enembe rencananya dibawa ke Jayapura pada Rabu (27/12) malam. Hingga kini belum ada informasi dari keluarga mengenai lokasi dan waktu pemakaman.
Lukas Enembe selama beberapa bulan terakhir menjalani sidang di Jakarta untuk kasus korupsi yang menjerat dirinya.
Dalam rentang waktu itu, kondisi kesehatan Lukas Enembe sempat menurun dan beberapa kali menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe diperberat jadi 10 tahun penjara
Terkait kasusnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Pada persidangan tingkat pertama, majelis hakim memvonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara terhadap Lukas Enembe.
Baca juga: Sikap tak sopan Lukas Enembe jadi pertimbangan memberatkan
Baca juga: Hakim tolak buka rekening dan kembalikan aset Lukas Enembe
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023