Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan memusnahkan sebanyak 5.080 berkas arsip yang telah lama habis masa retensi atau waktu simpan di aula kantor setempat.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan Rody Rahmady Noor di Balangan, Rabu, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan berkas yang berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006-2018 sebanyak 4.302 lembar atau berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar atau berkas.
Baca juga: Dispersip Balangan sosialisasi dan luncurkan aksi perubahan Basintal
"Untuk tujuan dari pemusnahan ini yaitu supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi," kata Rody Rahmady Noor.
Rody juga menuturkan untuk pemusnahan arsip dilakukan dengan cara menggunakan mesin pencacah kertas, agar limbah yang dihasilkan bisa diserahkan ke bank sampah untuk bisa dimanfaatkan kembali nantinya.
Baca juga: Dispersip Kalsel targetkan 70 persen perpustakaan miliki NPP
Selain itu, Rody berharap agar ke depan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Balangan juga bisa bekerja sama dengan Dispersip, yaitu untuk berkoordinasi dalam melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan nantinya.
Terakhir Rody menjelaskan, adapun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/765/Kum tahun 2023 tentang pemusnahan arsip telah tercantum dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip.
Baca juga: Dispersip Kalsel bina perpustakaan di daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan Rody Rahmady Noor di Balangan, Rabu, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan berkas yang berasal dari eks Dinas Perpustakaan dengan kurun waktu 2006-2018 sebanyak 4.302 lembar atau berkas dan eks Dinas Kearsipan sebanyak 778 lembar atau berkas.
Baca juga: Dispersip Balangan sosialisasi dan luncurkan aksi perubahan Basintal
"Untuk tujuan dari pemusnahan ini yaitu supaya penyimpanan arsip bisa lebih efisien dan efektif, baik dari segi biaya dan tenaga untuk memelihara arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi," kata Rody Rahmady Noor.
Rody juga menuturkan untuk pemusnahan arsip dilakukan dengan cara menggunakan mesin pencacah kertas, agar limbah yang dihasilkan bisa diserahkan ke bank sampah untuk bisa dimanfaatkan kembali nantinya.
Baca juga: Dispersip Kalsel targetkan 70 persen perpustakaan miliki NPP
Selain itu, Rody berharap agar ke depan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Balangan juga bisa bekerja sama dengan Dispersip, yaitu untuk berkoordinasi dalam melakukan penelitian arsip-arsip mana saja yang perlu dimusnahkan ataupun dipertahankan nantinya.
Terakhir Rody menjelaskan, adapun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/765/Kum tahun 2023 tentang pemusnahan arsip telah tercantum dalam pelaksanaan penyusutan dan pemusnahan arsip pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 66 Tentang Prosedur Pemusnahan Arsip.
Baca juga: Dispersip Kalsel bina perpustakaan di daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023