Kasus penusukan antarsiswa di salah satu sekolah menengah atas negeri (SMAN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terus berproses dan sebentar lagi bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Kami sudah tanya penyidik di kepolisian kalau sebentar lagi berkasnya akan di P21 atau dinyatakan lengkap dan segera diserahkan ke kejaksaan," ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Habibi di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Terdakwa korupsi BBPOM Banjarmasin jalani sidang perdana

Habibi mengatakan sampai saat ini perkara kasus anak berhadapan dengan hukum tidak ada masalah hanya saja penyidik harus ekstra hati hati dalam penanganannya.

Anak berhadapan dengan hukum diketahui berinisial ABH (16) dan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik hanya saja wajib lapor.

"Dalam waktu dekat ini berkas kasus anak yang masih berstatus pelajar SMA itu bakal kita terima," tutur Kasi Pidum Kejari Banjarmasin itu.

Habibi juga mengatakan nantinya yang utama dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis

"Kami lakukan diversi lebih dulu dan kedua belah pihak diundang, itu yang utama didahulukan karena sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Dia mengatakan penerapan pasal terhadap kasus anak berhadapan dengan hukum berinisial ABH itu menggunakan KUHPidana dan Undang Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya di SMAN Banjarmasin, usai apel pagi Senin (31/7/23) seorang siswa baru berinisial ABH melakukan penusukan dengan pisau kepada rekannya dari kelas lain sesama anak didik baru sekolah tersebut.

Diduga penusukan itu sebagai balas dendam karena sejak lama dibuly korban dan terakhir memfoto ABH lagi shalat pada hari Jumat (28/7/23) dan menjadikannya olok-olokan.

Kasus penusukan di SMAN Banjarmasin tersebut kini sedang ditangani Polresta setempat, dan ABH yang masih di bawah umur dalam penanganan pihak kepolisian.

Baca juga: Kejari Banjarmasin terima pelimpahan tahap dua kasus ayah gembong narkoba
 

Pewarta: Gege

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023