Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap dua tersangka Lian Silas selaku ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin setelah dinyatakan lengkap atau P21 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) berikut menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan dan barang bukti.
"Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangannya," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel harap Polri segera ciduk gembong narkoba Miming
Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Indah menjelaskan tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim.
Baca juga: PITI Kalsel dukung Polri bongkar gembong narkoba Fredy Pratama
Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, Kalimantan Tengah senilai 39,5 miliar.
Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis.
Indah memastikan pula penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika.
Baca juga: Gokil, Rp10,5 triliun aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disita
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangannya," kata Kajari Banjarmasin Indah Laila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel harap Polri segera ciduk gembong narkoba Miming
Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Tersangka dijerat Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a,b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Indah menjelaskan tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Bareskrim.
Baca juga: PITI Kalsel dukung Polri bongkar gembong narkoba Fredy Pratama
Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, Kalimantan Tengah senilai 39,5 miliar.
Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis.
Indah memastikan pula penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika.
Baca juga: Gokil, Rp10,5 triliun aset gembong narkoba Fredy Pratama yang disita
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023