Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mempertanyakan PT Pelindo III Cabang Kotabaru untuk membayar tunggakan pembayaran kontribusi pemda sekitar Rp16 miliar.


Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu mengungkapkan, usai melakukan kunjungan kerja ke PT Pelindo III di Surabaya, salah satunya adalah menanyakan perihal tunggakan utang Badan Usaha Milik Negara tersebut kepada Pemkab Kotabaru.

"Data yang kami ketahui sedikitnya tunggakan utang Pelindo yang harus dibayar kepada Kabupaten Kotabaru sekitar Rp16 miliar," kata Syairi.

Dalam kondisi keuangan daerah yang menurun akibat kebijakan pemerintah pusat yakni, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125 tahun 2016 tentang Penundaan Pembayaran Dana Alokasi UMUM (DAU).

Melihat kondisi tersebut, membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah strategis, di antaranya dengan menagih potensi pendapatan seperti pemasukan atas jasa penggunaan kepelabuhanan yang pengelolaanya oleh BUMN PT Pelindo III.

Dijelaskan Syairi, dari hasil penyampaian manajemen Pelindo diketahui, belum dibayarnya tunggakan tersebut memang disebabkan permasalahan keuangan akibat dari menunggaknya pihak-pihak yang menggunakan jasa pelabuhan.

"Salah satunya kasus yang terjadi di Kotabaru, Pelindo juga belum mendapatkan pembayaran dari PT Arutmin Indonesia selaku pengguna jasa pelabuhan," terangnya.

Bagaimana Pelindo bisa membayar hutang atas tunggakan tersebut jika ternyata memang belum ada pembayaran dari pihak yang menggunakan.

Kondisi ini memang tanpa alasan, menuturkan dari penjelasan manajemen Pelindo, politisi Partai PDIP ini mengungkapkan, perusahaan tambang batu bara tersebut memang mengalami permasalahan keuangan.

Diakuinya, menurunnya ekonomi secara luas memang mempengaruhi keuangan sejumlah perusahaan khususnya sektor tambang, hal ini diperparah dengan anjloknya harga komoditas tersebut di pasaran internasional.

Namun lanjut Syairi, terlepas apa dan bagaimana kondisi yang dialami PT Pelindo, sebagai bagian dari pemerintah daerah, legislatif Kotabaru tetap meminta komitmen BUMN tersebut untuk menuntaskan tunggakan.

"Alhamdulillah, kami mendapatkan harapan, dari penjelasan manajemen Pelindo berjanji akan berupaya semaksimal mungkin mengupayakan pembayaran tunggakan tersebut," katanya.

Humas PT. Pelindo III Cabang Kotabaru Ludik Hasibuan menjelaskan, masalah tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.

"Sebelum aturan tersebut diberlakukan, masalah kepelabuhanan seperti, pandu, tunda, labuh dan tambat masih ditangani PT. Pelindo, namun setelah diberlkukan UU.17/2008 dan PP.1/2015 maka kegiatan tersebut menjadi wewenang Kesyahbandaran," terangnya.

Saat masih dalam wewenang Pelindo, masih ada perusahaan belum memenuhi kewajibannya, seperti Arutmin Indonesia, sehingga Pelindo belum membayarkan kepada Pemkab Kotabaru.

Ludik menerangkan, beberapa perusahaan yang pernah ditangani oleh PT. Pelindo II di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, dan PT Smart.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016