Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, meminta kepada seluruh pengusaha kosmetik agar dapat mematuhi dan memperhatikan ketentuan pembuatan iklan sesua dengan peratuanyang sudah di tetapkan oleh BPOM RI.
"Dalam Peraturan Badan POM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Nomor Notiifkasi Kosmetika disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diedarkan di Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim iklan kosmetik," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.
Rahmat menjelaskan, klaim kosmetik harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran serta tidak menyesatkan. Hal tersebut menjadi penting karena merupakan acuan bagi konsumen untuk menentukan pilihan kosmetik sesuai dengan yang dibutuhkan.
Untuk memenuhi hal tersebut, pihak industri kosmetik harus memiliki kemampuan untuk menentukan klaim yang memenuhi ketiga unsur di atas dengan memperhatikan serta memahami sifat serta mekanisme kerja dari bahan yang ada dalam produk kosmetik.
Baca juga: BPOM temukan kosmetik palsu dan kadaluarsa
Klaim untuk kosmetik harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik. Klaim kosmetik juga tidak dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat menyembuhkan atau mengobati.
Dicontohkan Rahmat bahwa, iklan kosmetik yang tidak diperbolehkan seperti menyembuhkan atau berefek instan karena kosmetik harus digunakan secara teratur dan terus menerus
Iklan lain yang juga tidak diperbolehkan seperti menyembuhkan bibir pecah-pecah, menghilangkan ketombe secara permanen, khasiat merampingkan, memutihkan wajah secara efektif, dan melangsingkan tubuh.
"Konsumen harus waspada terhadap iklan atau klaim berlebihan pada kosmetik. Iklan/klaim tersebut harus bersifat objektif dan tidak boleh merendahkan produk lain, merupakan suatu kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak berlebihan, serta tidak menyimpang dari peraturan undang-undang," tegasnya.
Baca juga: BPOM gandeng Pemkab Kotabaru awasi kosmetik ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Dalam Peraturan Badan POM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Nomor Notiifkasi Kosmetika disebutkan bahwa pelaku usaha wajib menjamin kosmetik yang diedarkan di Indonesia memenuhi kriteria keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim iklan kosmetik," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.
Rahmat menjelaskan, klaim kosmetik harus memenuhi unsur objektivitas, kebenaran serta tidak menyesatkan. Hal tersebut menjadi penting karena merupakan acuan bagi konsumen untuk menentukan pilihan kosmetik sesuai dengan yang dibutuhkan.
Untuk memenuhi hal tersebut, pihak industri kosmetik harus memiliki kemampuan untuk menentukan klaim yang memenuhi ketiga unsur di atas dengan memperhatikan serta memahami sifat serta mekanisme kerja dari bahan yang ada dalam produk kosmetik.
Baca juga: BPOM temukan kosmetik palsu dan kadaluarsa
Klaim untuk kosmetik harus mencerminkan adanya manfaat untuk konsumen pada kondisi yang baik. Klaim kosmetik juga tidak dibenarkan untuk hal-hal yang bersifat menyembuhkan atau mengobati.
Dicontohkan Rahmat bahwa, iklan kosmetik yang tidak diperbolehkan seperti menyembuhkan atau berefek instan karena kosmetik harus digunakan secara teratur dan terus menerus
Iklan lain yang juga tidak diperbolehkan seperti menyembuhkan bibir pecah-pecah, menghilangkan ketombe secara permanen, khasiat merampingkan, memutihkan wajah secara efektif, dan melangsingkan tubuh.
"Konsumen harus waspada terhadap iklan atau klaim berlebihan pada kosmetik. Iklan/klaim tersebut harus bersifat objektif dan tidak boleh merendahkan produk lain, merupakan suatu kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, tidak berlebihan, serta tidak menyimpang dari peraturan undang-undang," tegasnya.
Baca juga: BPOM gandeng Pemkab Kotabaru awasi kosmetik ilegal
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023