Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Noor menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan penambahan modal PT Tirta Amandit telah disepakati sehingga pelayanan juga harus ditingkatkan lagi.

"Menjadi harapan semua fraksi di DPRD agar raperda dapat bermanfaat bagi masyarakat, termasuk peningkatan kualitas layanan PT Tirta Amandit menyediakan air bersih bagi masyarakat lebih baik lagi," kata Sekda, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kandangan, Rabu.

Dijelaskan dia, segala masukan dan saran dari fraksi-fraksi di DPRD HSS akan menjadi catatan bagi pihaknya, dan menjadi bentuk sinergitas terjalin sangat baik, antara pemerintah daerah dan DPRD.

Baca juga: APBD HSS 2024 naik jadi 1,9 triliun lebih

Adapun untuk perencanaan penyertaan penambahan modal dari pemerintah daerah untuk PT Tirta Amandit senilai Rp8 miliar lebih, dalam menunjang operasional dan kemajuan perusahaan air minum milik daerah tersebut.

Dirinya juga mengungkapkan perkembangan dari segi pengelolaan keuangan PT Tirta Amandit telah menunjukkan kinerja yang baik, tercatat di dua tahun terakhir telah memberikan laba atau keuntungan perusahaan.

Wakil Ketua II DPRD HSS M Kusasi mengatakan pentingnya perda sebagai pedoman dan rambu-rambu  dalam menjalankan kebijakan, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat.

Baca juga: DPRD HSS bahas perubahan jadwal bulan November sesuaikan pembahasan banggar

"Pada intinya perda bertujuan sebagai payung hukum, menjadi kesepakatan pemda dan DPRD dalam bekerja sama dan dibahas nantinya secara mendetail, dan apa yang kita lakukan ini prinsipnya demi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penambahan modal ke PT Tirta Amandit menurut dia itu diperlukan, mengingat peran besar perusahaan tersebut dalam menyediakan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, juga beragam pembiayaan dari operasional yang harus dikelola perusahaan.

Ditambahkan dia, dalam penyelesaian proses raperda menjadi perda, pihaknya akan melihat kondisi dan waktu yang diperlukan, menghindari agar tidak tergesa-gesa, maka memungkinkan rampungkan menjadi perda di tahun mendatang.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023