Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Balangan berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan mengamankan dua tersangka, WI dan SY, beserta barang bukti.
“Tersangka pertama WI berhasil kami amankan pada Jumat (15/11) di samping Kantor Kelurahan Paringin Timur sekitar pukul 10 malam dengan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq di Paringin, Selasa.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menemukan informasi transaksi jual beli narkotika golongan I di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
Kemudian, petugas langsung bergerak menuju Kecamatan Halong pada hari Sabtu (12/11), dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SY sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas sendiri menemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di kantong saku kecil celana tersangka dengan berat kotor 0,24 gram, alat hisap, bong serta sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Faisal berharap, tidak ada lagi warga Balangan yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak untuk mencoba-coba narkoba ini.
“Untuk masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, agar segera melapor ke BNNK Balangan untuk segera direhabilitasi,” tuturnya.
Aksi BNNK Balangan di-backup oleh BNNK Tabalong, Polsek Paringin dan Polsek Halong mengingat adanya keterbatasan SDM pada Seksi Pemberantasan dan personel Polri yang ditugaskhususkan di BNNK Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
“Tersangka pertama WI berhasil kami amankan pada Jumat (15/11) di samping Kantor Kelurahan Paringin Timur sekitar pukul 10 malam dengan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal, yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram,” kata Kepala BNNK Balangan M Faisal Sidiq di Paringin, Selasa.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi dari pengembangan perkara, petugas kembali melakukan penyelidikan dan menemukan informasi transaksi jual beli narkotika golongan I di Desa Mantuyan, Kecamatan Halong.
Kemudian, petugas langsung bergerak menuju Kecamatan Halong pada hari Sabtu (12/11), dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SY sekitar pukul 18.30 Wita.
Petugas sendiri menemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di kantong saku kecil celana tersangka dengan berat kotor 0,24 gram, alat hisap, bong serta sejumlah barang bukti non narkotika lainnya.
Faisal berharap, tidak ada lagi warga Balangan yang terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan tidak untuk mencoba-coba narkoba ini.
“Untuk masyarakat atau keluarga yang sudah terlanjur terjerumus pada penyalahgunaan narkoba, agar segera melapor ke BNNK Balangan untuk segera direhabilitasi,” tuturnya.
Aksi BNNK Balangan di-backup oleh BNNK Tabalong, Polsek Paringin dan Polsek Halong mengingat adanya keterbatasan SDM pada Seksi Pemberantasan dan personel Polri yang ditugaskhususkan di BNNK Balangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022