Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mencari terobosan untuk menagih piutang pajak kendaraan bermotor di daerah ini.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel H Gustava Yandi, usai rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, menerangkan, dalam kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beberapa bulan lalu berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Dispenda setempat baru berhasil menagih sekitar 14 persen dari sektor piutang pajak daerah tersebut.
"Tujuan melakukan pemutihan denda PKB tersebut sebagai salah satu upaya memperkecil piutang PKB hingga akhir tahun 2015 mencapai Rp300 miliar. Syukur kalau setelah kebijakan pemutihan denda PKB tidak ada lagi piutang PKB," katanya pula.
Mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalsel yang ikut mencalon Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin itu, kurang sependapat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan cara memutihkan PKB beserta denda-dendanya.
"Kalau keduanya diputihkan, maka jangankan untuk mencapai target pendapat asli daerah (PAD) melalui pemungutan PKB, bahkan bisa sebaliknya atau menurun. Tapi semua tergantung kebijakan pak Gubernur," ujarnya lagi.
"Tapi kami tetap optimistis akan berhasil menagih piutang PKB melalui berbagai cara, termasuk penyuluhan kesadaran masyarakat penunggak PKB, baik oleh petugas Dispenda Kalsel sendiri maupun melalui aparat lain," kata Gustava.
Sebelumnya dalam pengantar nota keuangan/rancangan APBD Provinsi Kalsel tahun 2016, secara keseluruhan terjadi peningkatan pendapatan daerah Rp130,759 miliar lebih hingga menjadi Rp5,164 triliun lebih dari target atau naik 2,60 persen.
Sedangkan PAD terjadi koreksi sebesar Rp453.619.252.000 dari target murni Rp2.938.281.960.000 menjadi Rp2.484.662.708.000 atau turun 15,44 persen.
Penerimaan lain yang mengalami penurunan adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada RAPBD-P 2016 Rp36.465.249.000 bila dibandingkan dengan APBD murni 2016 mengalami koreksi Rp420.081.001.000 atau turun 92,01 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel H Gustava Yandi, usai rapat paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, menerangkan, dalam kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor beberapa bulan lalu berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), Dispenda setempat baru berhasil menagih sekitar 14 persen dari sektor piutang pajak daerah tersebut.
"Tujuan melakukan pemutihan denda PKB tersebut sebagai salah satu upaya memperkecil piutang PKB hingga akhir tahun 2015 mencapai Rp300 miliar. Syukur kalau setelah kebijakan pemutihan denda PKB tidak ada lagi piutang PKB," katanya pula.
Mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Kalsel yang ikut mencalon Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin itu, kurang sependapat untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan cara memutihkan PKB beserta denda-dendanya.
"Kalau keduanya diputihkan, maka jangankan untuk mencapai target pendapat asli daerah (PAD) melalui pemungutan PKB, bahkan bisa sebaliknya atau menurun. Tapi semua tergantung kebijakan pak Gubernur," ujarnya lagi.
"Tapi kami tetap optimistis akan berhasil menagih piutang PKB melalui berbagai cara, termasuk penyuluhan kesadaran masyarakat penunggak PKB, baik oleh petugas Dispenda Kalsel sendiri maupun melalui aparat lain," kata Gustava.
Sebelumnya dalam pengantar nota keuangan/rancangan APBD Provinsi Kalsel tahun 2016, secara keseluruhan terjadi peningkatan pendapatan daerah Rp130,759 miliar lebih hingga menjadi Rp5,164 triliun lebih dari target atau naik 2,60 persen.
Sedangkan PAD terjadi koreksi sebesar Rp453.619.252.000 dari target murni Rp2.938.281.960.000 menjadi Rp2.484.662.708.000 atau turun 15,44 persen.
Penerimaan lain yang mengalami penurunan adalah lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada RAPBD-P 2016 Rp36.465.249.000 bila dibandingkan dengan APBD murni 2016 mengalami koreksi Rp420.081.001.000 atau turun 92,01 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016