Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) pengawasan kampanye pada 13 kabupaten dan kota untuk memperketat pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilu 2024.

"Pokja ini juga mengikutsertakan unsur Satpol PP, Badan Kesbangpol serta aparat TNI-Polri," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Minggu.

Baca juga: Bawaslu Kalsel gandeng forum warga masifkan pengawasan partisipatif

Menurut Aries, pengawasan alat peraga kampanye mulai konten, lokasi pemasangan hingga ukuran menjadi fokus pokja menegakkan aturan pemilu.

Jika ada yang melanggar, maka pokja langsung mengambil tindakan seperti penurunan alat peraga kampanye yang dilanjutkan proses penjatuhan sanksi bagi peserta pemilu.

"Peserta pemilu baik parpol maupun para calon legislatif termasuk kampanye calon presiden harus taat aturan jika tak ingin mendapatkan sanksi yang terberatnya hingga diskualifikasi," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Kalsel awasi melekat kegiatan reses anggota DPRD

Aries mengingatkan pula kewajiban adanya izin polisi dengan tembusan KPU dan Bawaslu saat kampanye metode rapat terbatas maupun tatap muka jika tak ingin dibubarkan secara paksa.

Pemberitahuan untuk kampanye itu sebagai bentuk transparansi dari peserta pemilu, sehingga Bawaslu bisa melakukan pengawasan isi kampanye guna memastikan tidak ada hal yang dilanggar.

Diketahui masa tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang sebelum memasuki masa tenang dan hari pemilihan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan kerawanan ketidaknetralan ASN pada medsos
 

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023