Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) Thessa Aji Budiono mengingatkan potensi kerawanan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui media sosial (medsos) pada Pemilu 2024.
"Kerawanan di sini maksudnya tanpa kita sadari pelanggaran bisa saja dilakukan padahal mungkin tidak bermaksud untuk sebuah dukungan," kata dia di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Rencana Bawaslu lakukan pemantauan kegiatan anggota Dewan mendapat apresiasi
Thessa menjelaskan bentuk ketidaknetralan bisa berupa menekan tombol suka (like) ataupun berkomentar di medsos pada sebuah unggahan terkait peserta pemilu.
"Jadi jangankan nyata-nyata tindakan keberpihakan, sikap-sikap ASN di medsos seperti ini bisa dikenakan sanksi," tegasnya.
Kemudian setiap ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon peserta pemilu yang kemudian diunggah melalui media sosial.
Baca juga: Kapolda Kalsel ajak parpol duduk bareng dinginkan suhu politik
Hal itu dikhawatirkan bisa menunjukkan asumsi keberpihakan pada salah satu calon yang mengikuti kontestasi politik untuk pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Thessa meminta agar ASN dapat menahan diri untuk tidak menunjukkan sikap dukungan kepada peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bawaslu akan meneruskan ke pemerintah daerah jika ada temuan dugaan pelanggaran ASN terkait netralitas, namun jika masuk ranah pidana maka laporan ditangani Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan parpol soal kewajiban laporan dana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kerawanan di sini maksudnya tanpa kita sadari pelanggaran bisa saja dilakukan padahal mungkin tidak bermaksud untuk sebuah dukungan," kata dia di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Rencana Bawaslu lakukan pemantauan kegiatan anggota Dewan mendapat apresiasi
Thessa menjelaskan bentuk ketidaknetralan bisa berupa menekan tombol suka (like) ataupun berkomentar di medsos pada sebuah unggahan terkait peserta pemilu.
"Jadi jangankan nyata-nyata tindakan keberpihakan, sikap-sikap ASN di medsos seperti ini bisa dikenakan sanksi," tegasnya.
Kemudian setiap ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon peserta pemilu yang kemudian diunggah melalui media sosial.
Baca juga: Kapolda Kalsel ajak parpol duduk bareng dinginkan suhu politik
Hal itu dikhawatirkan bisa menunjukkan asumsi keberpihakan pada salah satu calon yang mengikuti kontestasi politik untuk pesta demokrasi.
Oleh karena itu, Thessa meminta agar ASN dapat menahan diri untuk tidak menunjukkan sikap dukungan kepada peserta pemilu baik partai politik, calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bawaslu akan meneruskan ke pemerintah daerah jika ada temuan dugaan pelanggaran ASN terkait netralitas, namun jika masuk ranah pidana maka laporan ditangani Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Kalsel ingatkan parpol soal kewajiban laporan dana
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023