Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memperketat pengawasan keluar masuk truk angkutan barang ke dalam kota karena pelanggaran lalu lintas yang tinggi.

"Saat kita lakukan razia administrasi kelayakan pada truk angkutan barang, kebanyakan yang terjaring adalah pelanggar jam operasional," ujar Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Jahri di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: Kalsel gelar pertemuan penguji kendaraan bermotor di Banjarmasin

Menurut dia, banyak truk angkutan barang melintasi Jalan Hasan Basri di wilayah Banjarmasin Utara di luar jam operasional yang melanggar peraturan wali kota (Perwali).

Sebagaimana ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 tentang jam operasional dan keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Banjarmasin.

Jahri menuturkan truk dan angkutan barang dilarang keluar masuk kota pada pukul 06.00 WITA hingga 09.00 WITA dan pukul 16.00 WITA hingga 20.00 WITA, kecuali truk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG milik Pertamina.

Bukan hanya larangan keluar masuk, namun truk dan angkutan barang besar lain juga turut dilarang beroperasi di ruas jalan dalam Kota Banjarmasin pada jam tersebut.

Selain itu, sejumlah angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel pengangkut alat berat, dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lainnya dilarang beroperasi dari pukul 06.00 WITA sampai pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Banjarmasin resmikan Shelter 0 Km dan jalan santai semarakkan Harjad Ke-497

Para sopir truk angkutan barang yang melanggar itu, tentunya terus ditertibkan pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin yang memang keberadaan truk besar itu cukup meresahkan pengguna jalan lainnya jika masuk di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Tentunya giat ini bertujuan agar mereka taat akan peraturan yang sudah berlaku menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.

Sementara itu, untuk giat razia tersebut, petugas menjaring puluhan kendaraan yang tidak memenuhi surat kelengkapan kendaraan.

Misalnya, Surat Keterangan Uji KIR yang sudah tidak aktif ditemukan pada 23 unit kendaraan muatan barang.

Kemudian, sebanyak sembilan sopir yang tidak memiliki Surat Keterangan Mengemudi (SIM), dan 16 unit kendaraan muatan barang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Raperda transportasi Banjarmasin memuat konektivitas darat dan sungai

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023