Balangan, (Antaranews Kalsel) - Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, terus disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan setempat, Selasa (6/9).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Balangan, Ruskariadi yang membuka langsung acara sosialisasi di Aula Benteng Tundakan, Sedakab setempat menyampaikan, bahwa sosialisasi tersebut dimaksudkan agar didapat informasi luas tentang apa yang dimaksud dengan kawasan tanpa asap rokok.

Termasuk didalamnya tempat-tempat mana saja yang termasuk kawasan tanpa asap rokok dan sanksi apa saja bagi para pelanggarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak yang berkompeten dan seluruh warga masyaratak, agar saling bekerjasama dalam mewujudkan tegaknya Peda Kawasan tanpa Asap Rokok tersebut.

"Demikian pula halnya dengan SatpolPP, sebagai penegak jalannya peraturan daerah, diharapkan agar bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran di kawasan tanpa asap rokok nantinya," imbaunya.

Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Humam Arifin mengatakan, memang tidak mudah mengubah kebiasaan perokok agar tidak merokok di setiap kawasan yang ditetapkan, untuk itu sosialisasi harus gencar dilaksanakan.

"Memang belum disemua tempat bisa kita terapkan Perda ini, yang sudah menerapkannya baru di lingkungan pendidikan dan kesehatan, selebihnya seperti kantor pemerintahan kita lakukan bertahap," ujarnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016