Komisi Pemberantasan Korupsi RI memberikan sosialisasi pencegahan korupsi bagi para pejabat lingkup Pemkab Tabalong, Kalimantan Selatan serta anggota legislatif setempat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Zainal Abidin mengatakan sosialisasi disampaikan tim KPK RI  dari Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 yakni  Udin Juharudin dan   Untung Wicaksono.

Baca juga: Desa Bumi Jaya raih kriteria istimewa pada penilaian desa antikorupsi

"Selain kalangan eksekutif dan legislatif sosialisasi pencegahan korupsi juga diikuti perwakilan masyarakat," jelas Zainal di Tabalong, Selasa.

Dalam pemaparan anggota KPK RI Udin
 Juharudin mengatakan  melakukan kebaikan yang dilihat bukan hasilnya namun prosesnya.

Selain itu ipaya cegah  korupsi bukan semata-mata karena takut dengan KPK,  polisi atau takut dipenjara namun menjadi kewajiban bersama.

"Semua punya kewajiban mencegah korupsi baik bupati, kepala dinas maupun kalangan legislatif," jelas Udin.

Para peserta sosialisasi diingatkan untuk menolak gratifikasi sebagai hadiah, lawan korupsi  dan kolusi serta selalu menjaga integritas.

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menyampaikan  sosialisasi oleh tim KPK tersebut bagian ikhtiar nyata guna mencegah korupsi di 'Bumi Saraba Kawa'.

Baca juga: Pj Bupati Tanah Laut apresiasi Desa Bumi Jaya perangi korupsi

"Sosialisasi  ini dapat mengupayakan pencegahan korupsi di Tabalong bisa lebih terarah dan baik lagi," ungkap Anang. 

Sementara itu monitoring terhadap capaian kinerja pencegahan di Tabalong   melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK tahun 2022 mencapai 93 dan  mendapatkan hasil maksimal di area intervensi.

“Kita mendapatkan angka maksimal area intervensi perencanaan dan penganggaran, perijinan, tata kelola keuangan desa, semuanya mendapat skor 100,” tambah Anang.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023