Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Hermansyah membuka kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi para kepala desa (kades) se-Kabupaten HSS.

"Saya mengharapkan agar seluruh kades di lingkungan Pemkab HSS yang telah ditetapkan sebagai wajib pelopor LHKPN, dapat memiliki kepatuhan pada aturan," ujar Hermansyah dalam sambutan, mengutip pers release Diskominfo HSS, di Kandangan, Jum'at.

Dijelaskan dia, setiap kades punya tanggung jawab dalam bentuk penyampaian LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: HSS raih nilai kinerja sangat baik hasil exit meeting Inspektorat Kalsel

Penyampaian LHKPN oleh kades di lingkungan Pemkab HSS dimaksudkan untuk penanaman sifat kejujuran, keterbukaan, dan tanggung jawab serta sebagai penguji integritas para kades.

Dirinya berharap pada para peserta yang hadir agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi hari ini dengan baikm sehingga materi dan simulasi yang diberikan dapat dipahami dan nantinya dilaksanakan.

"Ikuti petunjuk dari narasumber tentang pengisian laporan harta kekayaan melalui aplikasi e-LHKPN secara online, dapat dimanfaatkan dan dijadikan umpan balik untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan kinerja kades,” ujarnya.

Sosialisasi ini diinisiasi Pemkab HSS melalui Inspektorat Kab HSS sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, melibatkan 138 kepala desa dari 144 Desa se-Kabupaten HSS.

Baca juga: Anggota DPRD HSS ikuti sosialisasi antikorupsi UPG

Sebelumnya, Inspektur Daerah HSS Kiki Rachmawati melaporkan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi merupakan amanah dari MCP KPK RI, di mana kepatuhan atas LHKPN sudah diwajibkan kepada para kades.

Hal ini selaras dengan ditindaklanjuti Peraturan Bupati HSS Nomor 37 tahun 2023 tentang LKHPN di lingkungan Pemkab HSS,  tujuan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman bagi kades terkait efek negatif dari korupsi.

"Pemateri yang kita hadirkan Bapak Mujib selaku Ketua Penyuluh Anti Korupsi Provinsi Kalsel, yang juga akan memberikan pemahaman tentang kewajiban penyampaian LHKPN,” katanya.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023