Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap warga Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan MH (28) terkait dugaan penipuan jual beli handphone dengan menyamar sebagai pelanggan hotel di Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dugaan tindak pidana penipuan berawal saat korban AN warga Kabupaten HSU hendak menjual satu handphone lewat marketplace sebuah media sosial.
Baca juga: Pria asal Jakarta terlibat penipuan calon anggota Polri senilai Rp4,4 miliar
"Pelaku kita amankan di Kecamatan Awayan dan mengakui perbuatannya," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Aksi penipuan ini bermula saat korban dihubungi seseorang yang ingin membeli handphone miliknya dan sepakat bertemu di hotel sekitar Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Korban bersama isteri pergi ke hotel dimaksud untuk bertemu calon pembeli yaitu pelaku MH di lantai 2 hotel tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli pelaku kemudian melakukan pengisian data-data pada handphone tersebut dan beberapa saat kemudian pelaku beralasan handphone tersebut kehabisan daya dan ijin kepada korban kembali ke kamar untuk mengisi daya.
Namun setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir pelaku MH.
Korban kemudian mendatangi resepsionis hotel dan resepsionis menyampaikan dalam daftar tamu mereka tidak ada terdaftar nama pelaku.
Baca juga: Polres Balangan ungkap tindak pidana penggelapan sapi
Setelah dicek di layar CCTV terlihat seseorang mirip pelaku berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta karena pelaku hanya mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening istri korban.
Kini pelaku MH diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu KTP milik pelaku MH, handphone dan satu skuter metik warna Hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan dugaan tindak pidana penipuan berawal saat korban AN warga Kabupaten HSU hendak menjual satu handphone lewat marketplace sebuah media sosial.
Baca juga: Pria asal Jakarta terlibat penipuan calon anggota Polri senilai Rp4,4 miliar
"Pelaku kita amankan di Kecamatan Awayan dan mengakui perbuatannya," jelas Anib di Tabalong, Rabu.
Aksi penipuan ini bermula saat korban dihubungi seseorang yang ingin membeli handphone miliknya dan sepakat bertemu di hotel sekitar Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Korban bersama isteri pergi ke hotel dimaksud untuk bertemu calon pembeli yaitu pelaku MH di lantai 2 hotel tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan jual beli pelaku kemudian melakukan pengisian data-data pada handphone tersebut dan beberapa saat kemudian pelaku beralasan handphone tersebut kehabisan daya dan ijin kepada korban kembali ke kamar untuk mengisi daya.
Namun setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak juga kembali dan nomor kontak korban juga sudah diblokir pelaku MH.
Korban kemudian mendatangi resepsionis hotel dan resepsionis menyampaikan dalam daftar tamu mereka tidak ada terdaftar nama pelaku.
Baca juga: Polres Balangan ungkap tindak pidana penggelapan sapi
Setelah dicek di layar CCTV terlihat seseorang mirip pelaku berjalan mengendap-endap pergi menuju ke tangga darurat yang berada di samping hotel.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta karena pelaku hanya mentransfer uang Rp500 ribu ke rekening istri korban.
Kini pelaku MH diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu KTP milik pelaku MH, handphone dan satu skuter metik warna Hitam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023