Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan yang tergabung dalam Panitia Khusus Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) mempelajari SOPD pemerintah provinsi Jawa Barat (Jabar).

"Selain mempelajari Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemprov Jabar, juga konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Ilham Noor ST, sebelum pertemuan dengan DPRD dan Pemprov Jabar, Senin.

Ilham yang juga Sekretaris Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) itu mengaku, di "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" tersebut juga sedang membahas Raperda SOPD pemprov setempat.

"Tapi kunjungan kita ke Jabar itu setidaknya tukar menukar pemikiran atau pendapat dalam pembahasan SOPD," tutur politisi muda Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut menjawab Antara Kalsel.

"Memang berbicara tentang SOPD tidak terlepas dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari, Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Sedangkan konsultasi ke Kemendagri, lanjutnya, untuk minta kejelasan dan sinkronisasi dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 tentang tindak lanjut PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta UU 23/2014.

"Namun dengan konsultasi ke Kemendagri dan studi komparasi ke Pemprov Jabar itu, mungkin ada masukkan atau pemikiran yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda SOPD Kalsel," demikian Ilham Noor.

Kunjungan kerja Pansus Raperda SOPD Kalsel ke luar daerah untuk konsultasi ke Kemendagri di Jakarta serta studi komparasi ke Pemprov Jabar, hingga 31 Agustus 2016.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016