Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, melakukan penahanan terhadap aparat desa di Kecamatan Kusan Hulu yang diduga melakukan korupsi terkait penyalahgunaan dana desa di kabupaten setempat.

"Penahanan dilakukan terhadap MB (43) yang statusnya sebagai aparat desa Binawara kecamatan Kusan Hulu, atas dugaan melakukan penggelapan dana desa sekitar Rp500 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin Agus Eko Purnomo di Batulicin, Kamis.

Ia mengatakan MB dilakukan penahanan pada Rabu (24/8) sore sekitar pukul 16.00 Wita. Ditahan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan tidak mencoba untuk menghilangkan barang bukti kejahatannya.

"Penahanan terhadap MB yang merupakan aparat desa itu sudah sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang didapat sudah memenuhi unsur pidana," ujarnya.

Dia mengatakan, dana tersebut merupakan dana tali asih dari PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk pemerintah desa dari hasil kerja sama dalam pengelolaan kelapa sawit.

Uang dana desa tersebut sebagian sudah di bagikan kepada masyarakat sebesar Rp393 juta, dan sisanya tidak jelas laporan pertanggungjawabanya.

Selain melakukan penyelewengan dana desa, MB juga menjual tanah aset desa seluas sembilan hektare kepada pihak swasta dengan harga Rp65 juta.

"Dugaan penggelapan dana tersebut merupakan kasus pada 30 November 2015, yang baru dilaporkan oleh masyarakat setempat kepada kejaksaan Batulicin," katanya.

Saat ini Kejaksaan Batulicin sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melengkapi berkas dari kasus tersebut untuk proses lebih lanjut.

"Kalau memang terbukti pelaku akan dikenakan dua pasal sesuai dengan UU tipikor pasal 3 jo 18 ayat satu huruf b dan pasal 8 jo 18 ayat satu huruf b," katanya.

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan yang merugikan perekonomian negara akan dikenakan hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan suatu jabatan umum dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatanya akan dikenakan hukuman paling lama 15 tahun.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016